CPNS 2018

CPNS 2018 - BKN Umumkan Sistem SKB yang Digunakan, Perhatikan Hal Berikut Ini

BKN mengumumkan terdapat dua jenis jabatan atau formasi yang nantinya akan mempengaruhi jenis soal yang akan diujikan pada tes SKB CPNS 2018.

Editor: Amirullah
Kolase Tribunstyle.com, Ilustrasi Wartakota Tribunnews.com
CPNS 2018 

Meski demikian, BKN memastikan untuk pelamar CPNS 2018 di Instansi Pemda di Provinsi, Kabupaten dan Kota, sistem SKB yang digunakan hanya melalui Computer Assisted Test (CAT).

Selain itu, unutk pelamar CPNS 2018 di Kementerian/Lembaga (K/L) sistem SKB yang digunakan bisa CAT BKN saja. tetapi dapat pula melalui tes kesemaptaan, wawancara dan sebagainya.

Meski demikian, BKN mengingatkan jika ada sistem SKB yang bisa mengunggurkan seperti tes renang untuk Instansi SAR Nasional.

Baca: CPNS 2018 - Nasib Peserta Tak Lolos SKD Diumum 18 November, Keputusan Diambil dari 4 Opsi Panselnas

Dalam pengumumannya, BKN kembali menghimbau kepada pelamar CPNS 2018 agar memperhatikan  pengumuman instansi yang dilamar.

Dalam cuitan berikutnya, BKN juga membongkar kisi-kisi soal untuk formasi verifikator keuangan Kementerian Sosial.

BKN mengatakan agar pelamar CPNS 2018 mempelajari tugas fungsi Kemensos Republik Indonesia secara umum.

Lalu kompetensi apa saja yang harus dimiliki formasi verifikator keuangan?

Menurut BKN, kompetensi yang harus dimiliki diantaranya berbagai ilmu yang dipelajari ketika di Fakultas Ekonomi.

Tak hanya itu, BKN menegaskan untuk pelamar CPNS 2018 berdoa sebelum menghadapi tes SKB.

Baca: Banyak CPNS di Aceh tak Lulus CAT, Ombudsman Minta Gubernur dan DPRA Lakukan Ini

Perbedaan JFT dan Pelaksana

Meski sama-sama berstatus sebagai PNS di lingkungan pemerintahan, ternyata jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP) memiliki perbedaan.

Berikut perbedaan jabatan fungsional tertentu (JFT) dan jabatan pelaksana (JP) dilansir dari bkpp.slemankab.go.id pada Selasa (13/11/2018):

1. Kenaikan pangkat

- Kenaikan pangkat JFT ditentukan berdasarkan nilai angka kredit yang diperoleh.

- Kenaikan pangkat bagi JFU atau jabatan pelaksana naik pangkat secara reguler tiap 4 tahun sekali selama memenuhi persyaratan.

Baca: Setelah OTT Irwandi Yusuf, Besok Pimpinan KPK Kembali Lagi ke Aceh, Ada Apa?

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved