Opini
Wali Nanggroe dalam Pandangan Konservatif
AKHIR-AKHIR ini Lembaga Wali Nanggroe menjadi pembincangan hangat di Aceh, baik di kalangan politisi Aceh
Saat itu, Wali Nanggroe dipangku oleh ulama yang dianggap memiliki otoritas keagamaan yang paling tinggi. Zaman itu Wali Nanggroe Aceh dipangku oleh Syekh Abdurrauf As-Singkili, yang diangkat sebagai Waliul Mulki, sekaligus Qadhi Malikul Adil Kerajaan Aceh.
Mempertahankan peradaban
Secara konservatif, Wali Nanggroe yang dibentuk merupakan upaya mempertahankan peradaban yang pernah berjaya di masa kerajaan Negara Aceh. Wali Nanggroe yang diatur dalam Undang-undang No.11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) merupakan upaya perubahan Wali Nanggroe mengikut perkembangan zaman, menyesuaikan diri dengan pemerintahan Aceh yang merupakan bagian dari NKRI.
Pandangan konservatif, rakyat Aceh memandang Wali Nanggroe sebagai pemimpin tertinggi yang mendorong persatuan sosial. Wali ini memiliki wewenang untuk mengawasi kebijakan yang berkaitan dengan budaya, adat istiadat, dan bahasa Aceh, serta memimpin upacara tradisional.
Wali Nanggroe dianggap bagian dari konservatif, karena adanya penyesuaian terhadap perubahan sosial budaya, masih berupaya mempertahankan pola lama yang telah menjadi tradisi dengan menghindari kerusakan atas sikap lama.
Seharusnya yang menjadi pertanyaan bukanlah penting atau tidak terhadap Lembaga Wali Nanggroe. Tetapi bagaimana supaya Lembaga Wali Nanggroe yang sudah terbentuk bisa menjalankan roda organisasinya. Tidak jalan di tempat, seperti yang terjadi selama ini.
Harapan akhir dari Lembaga Wali Nangroe Aceh, terciptanya perpaduan nasionalisme dan tradisionalisme, yaitu masyarakat Aceh yang cinta akan Tanah Air dan kebanggaan terhadap nasional Indonesia, juga mencintai adat dan tradisionalisme yang pernah dibanggakan di masa lalu. Sehingga akan tercipta nasionalisme rakyat Aceh yang cenderung mengagung-agungkan NKRI yang sangat tersentralisasi dan kuat.
Muhammad Ridhwan, S.IP., M.Soc.Sc., Dosen FISIP Universitas Malikussaleh (Unimal), mahasiswa program doktoral (Ph.D) di Unisza Malaysia. Email: mridhwan@unimal.ac.id