Ayah Merih Kembali Diminta Menyerahkan Diri, Febri Diansyah: KPK Pasti Menghargai Sikap Kooperatif

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, Izil Azhar diminta kooperatif dan menyerahkan diri. KPK pasti menghargai sikap kooperatif terhadap proses hukum.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Safriadi Syahbuddin
KOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat memberikan keterangan pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (16/11/2017). 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Izil Azhar atau dikenal dengan panggilan Ayah Merin untuk menyerahkan diri.

Ayah Merin sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi oleh KPK.

Imbauan aga Izil Azhar menyerahkan diri disampaikan Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (22/11/2018).

Izil Azhar telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi bersama-sama dengan gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf.

Jubir KPK Febri Diansyah mengatakan, Izil Azhar diminta kooperatif dan menyerahkan diri.

KPK pasti menghargai sikap kooperatif terhadap proses hukum tersebut.

"Hal ini akan lebih baik bagi yang bersangkutan dan proses hukum. Jika ada informasi yang ingin disampaikan bisa disampaikan pada KPK," ujar Febri Diansyah.

Sebelumnya Wakil Ketua KPK saat berada di Banda Aceh juga menyerukan kepada Ayah Merin agar menyerahkan diri dan menjalani proses hukum.

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK meminta Izil Azhar alias Ayah Merin, tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011, menyerahkan diri.

Sejak penyidikan hingga penetapan tersangka, Ayah Merin belum sekalipun memenuhi panggilan KPK.

“Kami mengimbau kepada yang bersangkutan kalau bisa segera menyerahkan diri,” kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif seusai seminar Hari Antikorupsi se Dunia yang digelar Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh dan Sekolah Antikorupsi Aceh (SAKA) di Kampus Poltekes Kemenkes Aceh, Aceh Besar, Kamis (15/11/2018).

Abusyik Kecewa Jalan Simpang Beutong-Laweung tak Sesuai Harapan: Dikeuneuk Peulaku Geutanyoe

Ustadz Abdul Somad Kembali ke Aceh, Berdakwah dari Sabang sampai ke Singkil, Ini Agendanya

Daftar Khatib Jumat 22 November 2018 di Banda Aceh, Dr Ajidar Matsyah di Masjid Al Makmur Lampriek

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi penerimaan gratifikasi dalam proyek pembangunan dermaga Sabang tahun 2006-2011.

Kedua tersangka tersbeut yaitu Gubernur Aceh periode 2007-2012, Irwandi Yusuf dan orang kepercayaannya, Izil Azhar alias Ayah Merin pada 8 Oktober 2018.

Irwandi diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 32 miliar dari Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Sabang (BPKS) tahun 2010-2011, Ruslan Abdul Gani yang kini telah divonis 5 tahun penjara atas kasus korupsi dermaga Sabang.

Sedangkan Ayah Merin berperan sebagai perantara dalam penerimaan gratifikasi itu.

Laode menyatakan, selama ini Ayah Merin belum pernah memenuhi panggilan KPK.

Bahkan, saat ini pihak KPK belum mengetahui keberadaan Ayah Merin.

Untuk melacaknya, lanjut Laode, KPK telah bekerja sama dengan polisi untuk mencari mantan calon wali kota Sabang itu.

KPK Limpahkan Berkas Kasus DOKA dan Dermaga Sabang ke PN Jakarta

BREAKING NEWS - KPK Menetapkan Irwandi Yusuf Sebagai Tersangka Proyek Dermaga Sabang

Ruslan Abdul Gani Sebut Adanya Pajak Nanggroe dalam Kasus Dermaga Sabang

“Kami telah bekerjasama dengan polisi dan beberapa pihak lain untuk melokalisir pergerakan beliau, tapi sampai hari ini belum berhasil. Tapi lebih bagus beliau menyerahkan diri,” ujar Laode yang juga tercatat sebagai ahli pendidikan dan pelatihan proyek pengendalian korupsi Indonesia, USAID.

Apakah KPK telah menetapkan Ayah Merin dalam daftar pencarian orang (DPO)?

Laode menjelaskan bahwa pihaknya masih berkewajiban untuk memanggil Ayah Merin sekali lagi.

“Kita akan panggil satu kali lagi, kalau tidak hadir kita akan tetapkan sebagai DPO,” ungkap dosen Universitas Hasanuddin itu.(*)

Pengadilan Tipikor Jakarta Tetapkan Jadwal Sidang Irwandi Yusuf, Hendri Yuzal, dan T Saiful Banta

Curhat Tentang Irwandi yang Terbelit Masalah Hukum, Darwati: Kamu Itu Tetap Pahlawan Bagi Aceh

Ditetapkan Tersangka Kasus Dermaga Sabang, KPK Minta Ayah Merin Serah Diri

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved