Didakwa Melakukan Pembunuhan dan Dipenjara 23 Tahun, Akhirnya Pria Ini Dinyatakan Tidak Bersalah
Seorang pria yang didakwa bersalah telah melakukan pembunuhan dan dipenjara selama 23 tahun, akhirnya dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.
"Bahkan keadilan yang terlambat masih merupakan sebuah keadilan," kata Li. Li mengatakan, kliennya belum mempertimbangkan untuk menuntut kompensasi dari negara atas keputusan pengadilan yang salah.
"Prioritas saat ini adalah pemulihan fisik dan mental. Setelah itu kami akan menyarankan hal itu padanya."
"Pada akhirnya keputusan akan tetap ada di tangan Jin, tetapi saya percaya negara akan menghormati hak warganya dan melakukannya," kata Li.
China merupakan salah satu negara dengan tingkat hukuman tertinggi di dunia, yakni mencapai 99,9 persen pada 2016.
Mahkamah Agung Rakyat telah menghapus penggunaan tingkat penghukuman sebagai tolok ukur kinerja pengadilan sejak 2014 dan menjadi harapan untuk lebih sedikitnya tindakan keputusan yang salah, dan mengurangi penyiksaan untuk pengakuan paksa oleh terdakwa.(*)
Baca: Jokowi Teken Peraturan Pemerintah, Honorer Telah Melampaui Batas Usia Berpeluang Diangkat Pegawai
Baca: Gubernur Jakarta Puji Massa Reuni Akbar 212, Disebut Tertib dan Membawa Berkah bagi Ekonomi Rakyat
Baca: Ular King Kobra di Kapuas Tak Pindah Selama 4 Tahun, Panji Petualang Ungkap Penyebabnya
Baca: VIDEO - Umrah Nyaman dan Mudah, Jamaah PT Mafaza Bisa Akses Raudhah tanpa Antrean
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Didakwa Membunuh, Pria Ini Dinyatakan Tidak Bersalah Usai Dipenjara 23 Tahun"