Opini
Kartu Nikah
MENJELANG Hari Amal Bhakti (HAB) ke-73 (3 Januari 1946 - 3 Januari 2019), Kementerian Agama RI menerbitkan Kartu Nikah
Oleh Muhammad Yakub Yahya
MENJELANG Hari Amal Bhakti (HAB) ke-73 (3 Januari 1946 - 3 Januari 2019), Kementerian Agama RI menerbitkan Kartu Nikah. Kartu ini bukan pengganti Buku Nikah, tapi diserahkan bersamaan dengan Buku Nikah kepada pasangan yang menikah. Kartu dari aplikasi Sistem Informasi Nikah (Simkah) ini, di antara terobosan Menteri Agama (Menag) melalui jajaran dan mitranya hingga ke kecamatan, dalam ragam aplikasi, termasuk haji.
Dalam satu dialog yang berlangsung antara Kakanwil Depag Aceh, yang saat itu dijabat oleh A Rahman Tb, seorang peserta yang merupakan utusan dari sebuah dayah, angkat bicara. Teungku itu menjelaskan sebagian syarat dan rukun nikah. Bahwa sah nikah asal memenuhi rukun dan syarat: ada ijab-qabul, satu wali dari pihak wanita, saksi dua orang yang adil, dan dua mempelai. Tentu dia menjelaskan dengan segenap rujukan, menurut umumnya mazhab yang kita ikuti, di nanggroe syariat ini. Persoalan dicatat atau tidak, menikah di KUA atau di rumah teungku imum itu tak penting.
Kakanwil Depag (kini Kemenag), lalu menjawab dan sedikir menyindir menyentil, bahwa memeng sah nikah di bawah pohon pisang dan rambutan sekalipun. Namun, apa layak acara sesakral itu, di bawah pohon? Lalu berkas “hitam di atas putih”, usai salaman, disimpan di bawah “tempurung” di luar rumah? Arsip mempelai, yang ditandatangani saksi dan wali, dari keuchik atau imum, jika kapan-kapan dibutuhkan, kita mau cari ke mana? Jika kehujanan dan kebanjiran, bagaimana, siapa yang bertanggung jawab dengan arsip yang mungkin tidak banyak, tapi jika tiap pekan dan saban bulan ada yang menikah, bukankah dokumen itu akan segudang?
“Parahu pernikahan” terkadang oleng, terkadang retak, pihak ketiga kita libatkan. Barangkali gelombang datang dari pihak ketiga, dari ipar, atau kreueh ban keue ngon ban likot --istilah untuk istri yang mendominasi. Biang itu biasa kumat, mungkin akibat dari istri yang banyak menuntut, atau selalu mengatur suami. Padahal saat awal pernikahan rela sepiring berdua. Atau memang suami yang kelamaan duduk di warung kopi, yang tak tahu kewajibannya. Urusan yang diperdebatkan, barangkali soal tetangga, atau soal belanjaan yang tak pernah memadai. Tuha peuet angkat tangan, mertua apalagi.
Saat surat di bawah tangan (tak ada stempel KUA, tak ada teken Kepala) disodorkan ayah-ibu dari “anak malang” itu, nyatanya tak laku di Mahkamah Syar’iyah (MS). MS menanti rekomendasi Kepala KUA, yang menandakan urusan pernah diselesaikan di kecamatan. Namun KUA juga mau mendamaikan atau merekomendasi ke jenjang MS, jika ada Buku Nikah atau tercatat di satu KUA di mana pun, atau ada rekomendasi keuchik, isyarat kasus sudah pernah ditangani tingkat gampong.
Secarik surat
Mungkin secarik surat yang bertanda tangan teungku dayah atau bukan teungku dayah itu, dibawa ke MS, untuk urusan perdata, menuntut kewajiban suami, mendamaikan percekcokan, atau tuntutan perceraian, pengasuhan hak anak, atau hajat lainnya. Akhirnya, pasangan kembali mengadu ke keuchik dan KUA, untuk meminta Buku Nikah atau Kutipan Akta Nikah. Sehingga ada yang membayar, untuk diperbarui administrasi pernikahan, berapa rupiah pun, asal ada Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah). Meskipun tanggal nikah dimudakan.
Jika Buku Nikah tidak dikantongi, saat ‘surat nikah’ warna lain dibawa ke KUA untuk mendapat surat keterangan apa saja, mungkin untuk gratis uang sekolah atau ingin dapat bantuan tas sekolah untuk si buah hatinya, yang akan membuat “akta lahir” di Disdukcapil, baru melongo, sebab di mana pun di seluruh Indonesia, selembar kertas dari ‘kadhi kampung’ kita itu tak abash, meski nikah tetap sah, walau anak tetap anak kita yang sah.
Saat akan keluar negeri, pihak Imigrasi pun meminta asli Buku Nikah (juga legalisir), asli KTP (Kartu Tanda Penduduk), dan asli KK (Kartu Keluarga), baik model lama maupun corak elektrik sekarang, dan juga copiannya. Jika itu usia anak dan remaja, mungkin masih memadai dengan ijazah dan rapor. Jika Buku Nikah dari KUA yang bernomor seri sangat akurat itu, yang diteken Menteri Agama RI, tidak ada, atau sudah hilang, maka kita bakalan tak bisa berobat, ke Penang, Kuala Lumpur, atau Singapura.
Sungguh tanpa Buku Nikah, bagi yang sudah nikah, paspor sulit keluar. Sebab yang kuat memang Buku Nikah. Jika KK dan KTP, serta ijazah lebih cocok dan tahan lama di lain kebutuhan, terutama saat belum terintegrasi seperti hari ini. Bahkan ada masa berlakunya, untuk diperpanjang. Sedangkan Buku Nikah, tidak ada istilah berlaku setahun dua tahu, tapi selama pasangan hidup atau salah satu sudah meninggal, sampai anak cucu. Uniknya, Buku Nikah yang dibagikan dua buah (merah dan hijau), baik langsung maupun pekan depan, itu lahir karena ada ijab qabul yang dalam bahasa pasaran sesama penghulu, “menghalalkan yang haram”, alias ada nikah.
Akhirnya, kadhi (qadhi) liar seakan hanya isu belaka dalam kurun puluhan tahun. Dia seperti angin, bertiup dan hilang, tapi dia ada dan terus “membelai mangsa” dengan tarif yang mungkin jutaan, atau di bawah angka itu. Satu-dua memang ditangkap, tapi ramai lainnya, mungkin sedang ngopi membaca berita kawannya diusut itu. Ulah kadhi liar, atau alasan lain, kini di Aceh, ada kabar ribuan pasangan suami istri (pasutri) tak memiliki Kutipan Akta Nikah.
Pernikahan yang tidak tercatat itu tak memiliki kekuatan hukum sebagaimana bunyi Inpres No.1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang digunakan sebagai hukum materiil di Pengadilan Agama. Hal ini tentunya berdampak negatif jika nantinya terjadi permasalahan dalam sebuah pernikahan. Syukur, kini ada itsbat nikah bersama Kankemenag, MS, Disdukcapil dan lainnya, di kabupaten/kota.
Akta nikah
Urgennya Akta Nikah, wahai pemuda, nikahlah menurut prosedur, juga yang ingin memadu. Jika solusi ada nanti bagi yang belum atau hilang Buku Nikah, segera sahuti, jangan kelamaan dengan kekosongan Akta Nikah itu. Kereta dan mobil saja, jika mati pajak, atau hilang STNK/SIM, kita segera membuat dan menggantikan dengan yang baru, secara sah, bukan bawah tangan. Apalagi bukti untuk pernikahan itu. Syukur kini, hilang hard nikah, ada di aplikasinya.
Bulan maulid, masih diyakini, termasuk “bulan baik” untuk menggelar pernikahan. Sebelumnya, bulan Zulhijjah dan Muharram, juga ramai saudara kita memilih untuk menikah, sebab bulan apa saja, sama baik di sisi Allah Swt. Ada hari (bulan) memang yang nilainya lebih baik, daripada hari (bulan) yang lain. Sebagaimana ada tempat yang lebih utama untuk ibadah, daripada tempat biasanya. Namun hari dan tempat itu, makhluk Allah yang tak kuasa memberi mudarat dan manfaat sedikit pun, tanpa izin Allah.
Jika kepercayaan kita ada hari naas dan baik, ada tempat malang dan mujur, di sana bisa mujarab atau di sini tak berkah --tapi lupa pada Allah-- itu bagian dari tahayul dan kurafat, yang justru dibasmi Islam. Dasar ilmu dan akidah umat yang kian dangkal, dalih dan tujuan yang beragam, maka sebagian saudara kita lebih yakin pada dukun jahat, mimpi buruk, zodiak, rasi bintang, klenik, peruntungan, dan setan, tinimbang pada pemilik alam semesta, Allah Swt. Astaghfirullahal ‘azhim.
Nikah sama saja keabsahannya, di mana pun; barak, rumah, KUA, masjid jamik, Masjid Raya Baiturrahman, rumah imam, balai teungku, atau rumah kos penghulu. Asal cukup syarat dan rukun --plus sepakat untuk mengayuh bahtera selamanya, jujur, lapang dada, hati bersih, taat dan ingat Allah-- maka yakinlah akan langgeng rumah tangga. Jika modalnya cuma nekat dan “cinta monyet”, terbukti kandas dan pacah juga “perahu cinta”, diterpa badai karang konflik rumah tangga. Ingat, nikah di KUA biayanya Rp 0, dan nikah di luar, setor dulu ke kas negara Rp 600 ribu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/buku-nikah_20180928_172314.jpg)