6 Napi Pembunuhan Masih Buron

Hingga kemarin pihak kepolisian masih memburu 77 dari 113 napi yang kabur dari LP Kelas IIA Banda Aceh

Editor: bakri

BANDA ACEH – Hingga kemarin pihak kepolisian masih memburu 77 dari 113 napi yang kabur dari LP Kelas IIA Banda Aceh, Kamis 29 November 2018.

Dari 77 napi yang masih di luar LP dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polda Aceh dan jajaran tersebut, enam di antaranya terpidana kasus pembunuhan.

Kemarin, satu lagi napi dilaporkan berhasil ditangkap pihak Polres Aceh Barat.

Berarti, hingga Minggu (9/12), total napi yang telah dibekuk sebanyak 36 dari 113 napi yang kabur. Dengan demikian masih ada 77 lainnya yang belum menyerah.

Adanya enam napi dengan kasus pembunuhan diketahui Serambi saat mewawancarai Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Minggu (9/12).

“Iya ada beberapa napi kasus pembunuhan. Saya kirimkan datanya silakan dicek sendiri ya,” kata Trisno.

Hasil penelusuran Serambi berdasarkan data dari Kapolresta Banda Aceh, tercatat enam napi kasus pembunuhan yang kini sedang diuber polisi bersamaan dengan puluhan napi kasus tindak pidana lainnya.

Ketika data itu dikonfirmasi ulang kepada Kapolresta Banda Aceh, dia mengatakan, “Iya berarti segitu sesuai dengan daftar itu.”

Dari enam napi kasus pembunuhan yang kabur itu, dua di antaranya adalah napi kelas kakap yang melakukan pembunuhan sadis beberapa waktu lalu.

Pertama adalah Hamdani, terpidana pembunuh Nursiah binti Ibrahim yang tak lain adalah istrinya sendiri.

Nursiah yang juga seorang bidan yang bertugas di Puskesmas Pembantu (Pustu) Cot Bada, Bireuen dieksekusi secara sadis oleh Hamdani dengan menghujami 26 tusukan ke tubuh korban di rumah mertuanya di Gampong Beulangong Basah, Kemukiman Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, Selasa 29 Agustus 2017.

Atas perbuatannya itu, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli, pada Senin 30 April 2018 memvonis mati Hamdani.

Informasi yang dihimpun Serambi, selama ini Hamdani dititip di LP Kelas IIA Banda Aceh karena sedang menunggu kasasi yang diajukannya.

Baca: BREAKINGNEWS: Bersimbah Darah, Bidan di Mutiara Timur Dibunuh Secara Sadis, Baju Putih Jadi Merah

Baca: BREAKING NEWS - Dua Bulan Jadi Buronan, Pembunuh Bidan di Mutiara Timur Ditangkap

Baca: Pembunuh Bidan di Pidie Divonis Hukuman Mati, Ini Jawaban Terdakwa

Berikutnya Edy Syahputra (29), pelaku pembunuhan terhadap satu keluarga di Abdya, 17 Mei 2017. Dia menghabisi nyawa Habibi Askhar Balihar (8), Fakhrurrazi (12), dan Hj Wirnalis (62), yang merupakan anak dan mertua mantan pejabat Dinas Pekerjaan Umum Aceh Barat Daya (Abdya).

Ketiga orang tersebut dieksekusi Edy secara sadis dalam satu rumah. Ketiga jenazah didapati bersimbah darah dengan kondisi mengenaskan.

Atas perbuatannya itu, Edy Syahputra divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Tapaktuan, pada Senin 8 Januari 2018.

Dia dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap tiga korban.

Baca: Bunuh Dua Anak dan Seorang Wanita Abdya, Pemuda Ini Dituntut Hukuman Mati di Pengadilan Tapaktuan

Baca: Pelaku Bunuh Dua Anak Pejabat di Abdya Karena Ketahuan Mencuri

Napi kasus pembunuhan lainnya yang tertulis dalam daftar yang dikirim Kapolresta Banda Aceh adalah Kamal Mirza, (warga Kecamatan Peureulak, Aceh Timur).

Kamal Mirza ditangkap polisi dan kemudian diseret ke pengadilan karena membacok Muzakir (38) di Gampong Bandrong, Kecamatam Peureulak, Aceh Timur, Kamis (13/4/2017).

Muzakir warga Gampong Blang Bitra, Kecamatan Peureulak, Aceh Timur, meninggal dunia dalam perjalanan ke RSUD Kota Langsa, setelah dirujuk dari RSUD Sultan Abdul Aziz Ayah Peureulak.

Baca: BREAKINGNEWS Pelaku Pembacok Muzakir Ditangkap di Gampong Bandrong

Baca: Polisi Kawal Ketat Rekontruksi Pembunuhan Muzakir

Napi kasus pembunuhan yang juga kabur dari LP Banda Aceh dan masih berkeliaran di luar adalah, Zulkifli (warga Kecamatan Pante Raja, Pidie Jaya).

Dia dihukum atas kasus pembunuhan, yaitu menggorok kekasihnya yang merupakan seorang janda bernama Miftahul Jannah.

Kejadian ini terjadi di Gampong Aki Neungoh, Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, 4 oktober 2012 silam.

Baca:  Pacar Hamil 3 Bulan, Leher Digorok

Napi kasus pembunuhan lainnya yang masih diburu pihak kepolisian adalah, Chairul Saputra (warga Simalungun, Sumatera Utara).

Sama seperti Zulkifli, Chairul Saputra juga terlibat affair alias cinta terlarang yang berujung kepada pembunuhan.

Chairul divonis bersalah atas kasus pembunuhan Tarmizi (34), warga Desa Pulo Rungkom, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara.

Kasus ini juga menyeret Ita Sariyanti (29), istri korban Tarmizi yang menurut dakwaan jaksa merupakan kekasih gelap Chairul Saputra alias Mahonk (28), warga Desa Balimbingan, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun, Sumatera Utara.

BACA: Terdakwa Pembunuh dan Selingkuhannya Disidang

BACA: Istri Bunuh Suami Dituntut Seumur Hidup

Napi lainnya yang juga masih diburu polisi adalah Fajri warga Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

Fajri terlibat pembunuhan terhadap Bulqiah Zainal al-Bukharimi (25), pegawai PDAM Tirta Daroy Banda Aceh.

Aksi Fajri ini tergolong sadis dan di luar kewajaran. Ia tega membakar Bulqiah yang dalam kondisi sekarat.

BACA: Polres Aceh Besar Ungkap Empat Kasus Pembunuhan

Terlibat perusakan

Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto dalam wawancaranya dengan Serambi juga mengatakan, salah satu napi kasus pembunuhan yaitu Hamdani, pembunuh bidan di Pidie, terlibat perusakan LP saat dia dan napi lainnya berusaha kabur pada Kamis 29 November 2018.  

”Hamdani belum dapat, dia memang sedang kita cari. Karena berdasarkan keterangan, dia terlibat dalam perusakan LP saat kabur hari itu,” kata Kombes Trisno.

Menurut Trisno, napi Hamdani salah satu napi yang mereka prioritaskan.

Di samping karena dia terlibat perusakan LP, Hamdani juga merupakan napi kelas kakap yang terlibat dalam kasus pembunuhan.

“Ya semuanya kita prioritaskan, semua akan kita cari. Cuma dia salah satu yang terlibat merusak LP untuk kabur,” katanya.

Ditanya Serambi apa sebenarnya kendala polisi dalam menangkap para napi yang kabur tersebut.

Kapolresta menjelaskan, petugas tidak tahu para napi tersebut kabur ke mana.

Oleh sebab itu perlu waktu untuk melacak keberadaan napi satu per satu, namun Kapolresta Banda Aceh menegaskan pihaknya akan bekerja semaksimal mungkin untuk menangkap para terhukum tersebut.

“Ke alamat mereka juga sudah kita datangi tapi mereka tak ada di sana. Kita tetap mengimbau para napi untuk menyerahkan diri. Kepada masyarakat jika melihat para napi ini, jika tidak bisa melakukan penangkapan mohon menginformasikan kepada polisi,” pungkas Kombes Pol Trisno Riyanto. (dan)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved