KPK Resmi Buka Layanan Call Center 198 untuk Pengaduan Korupsi, Cek Syarat Laporannya di Sini

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan melalui layanan ini, dapat melakukan panggilan pada jam operasional yaitu pukul 06.00 - 18.00 WIB.

Editor: Amirullah
twitter.com/KPK_RI
KPK adakan Layanan Informasi masyarakat. 

SERAMBINEWS.COM - Korupsi (KPK)'>Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi buka layanan call center 198 untuk melayani pengaduan masyarakat terkait penyelewengan tindakan pidana korupsi.

Dimulainya pembukaan layanan tersebut diberitahukan KPK melalui akun Twitter resminya @KPK_RI, Rabu (2/1/2019).

Pusat layanan informasi KPK beroperasi setiap hari Senin hingga Jumat.

Bagi masyarakat yang ingin mengadukan melalui layanan ini, dapat melakukan panggilan pada jam operasional yaitu pukul 06.00 - 18.00 WIB.

Berdasarkan keterangan melalui akun Twitter tersebut, KPK akan menggunakan layanan ini sebagai alat untuk pengaduan masyarakat terkait informasi gratifikasi, informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), serta informasi publik.

Baca: Viral Penampakan Awan Berbentuk Gelombang Tsunami di Makassar, Ada Bahaya di Balik Kemunculannya

Baca: TNI AL Sebut Ada Cekungan Menyerupai Teluk di Dasar Laut Selat Sunda Pasca Tsunami Banten

"Selamat pagi #KawanAksi.

Sekarang KPK hadir melayani informasi dengan mudah dan cepat melalui call center 198.

Pusat layanan informasi KPK mulai beroperasi uji coba sejak 2 Januari 2019 dengan waktu operasional pukul 06.00—18.00 WIB setiap hari kerja senin—jumat," tulis akun @KPK_RI.

Postingan dari akun resmi KPK tersebut langsung menuai banyak komentar dari warganet.

Tak sedikit dari mereka yang menyambut dengan baik kehadiran layanan informasi call center 198 itu.

Peran aktif masyarakat dalam melaporkan tindak pidana korupsi akan sangat membantu KPK dalam menuntaskan sebuah perkara korupsi.

Dilansir TribunWow.com dari kpk.go.id, berikut ini bentuk-bentuk korupsi, format pengaduan hingga jaminan perlindungan bagi pelapor tindak pidana korupsi:

Baca: Lantik 45 Anggota PPK, Ketua KIP Abdya: Jangan Coba-coba Main Mata dengan Peserta Pemilu

Bentuk-Bentuk Korupsi

Menyalahgunakan kewenangan karena jabatan/kedudukan yang dapat merugikan keuangan/perekonomian negara

Pemerasan dalam jabatan

Delik gratifikasi

Tindak Pidana Korupsi yang dapat Ditangani KPK

Mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau

Menyangkut kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).

Baca: Atasi Kekurangan Personel, KIP Pidie Kukuhkan 46 PPK Tambahan

Baca: Marcus/Kevin Awali Laga di Malaysia Masters 2019, Ini Jadwal Tiga Turnamen Badminton Bulan Januari

Layanan Pengaduan KPK

Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan kepada KPK melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, SMS, atau KPK Whistleblower's System (KWS). Tindak lanjut penanganan laporan tersebut sangat bergantung pada kualitas laporan yang disampaikan.

KPK WHISTLEBLOWER'S SYSTEM (KWS)

Selain melalui melalui surat, datang langsung, telepon, faksimile, dan SMS, masyarakat juga bisa menyampaikan laporan dugaan TPK secara online, yakni melalui KPK Whistleblower's System (KWS).

Melalui fasilitas ini, kerahasiaan pelapor dijamin dari kemungkinan terungkapnya identitas kepada publik.

Selain itu, melalui fasilitas ini pelapor juga dapat secara aktif berperan serta memantau perkembangan laporan yang disampaikan dengan membuka kotak komunikasi rahasia tanpa perlu merasa khawatir identitasnya akan diketahui orang lain.

Caranya cukup dengan mengunjungi website KPK: www.kpk.go.id, lalu pilih menu "KPK Whistleblower's System", atau langsung mengaksesnya melalui: http://kws.kpk.go.id.

Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam menyampaikan laporan ke KPK, yakni meliputi persyaratan dan kelengkapan atas pelaporan tersebut.

Sebab, laporan yang lengkap akan mempermudah KPK dalam memproses tindak lanjutnya.

Baca: Sebut Najib Razak Jatuh Akibat Korupsi, Ini Keinginan Besar Mahathir Mohamad Tahun 2019

Baca: Saat Awan Berbentuk Gelombang Tsunami Muncul, 5 Pesawat Tak Bisa Mendarat & Berputar-putar 20 Menit

Format Laporan/Pengaduan yang Baik

Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dll

Dilengkapi dengan bukti-bukti permulaan yang sesuai

Sumber informasi untuk pendalaman

Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan

Bukti Permulaan Pendukung Laporan

Bukti transfer, cek, bukt penyetoran, dan rekening koran bank

Dokumen dan/atau rekaman terkait permintaan dana

Foto dokumentasi

Bukti kepemilikan

Identitas sumber informasi

Perlindungan Bagi Pelapor

Jika memiliki informasi maupun buktI-bukti terjadinya korupsi, jangan ragu untuk melaporkannya ke KPK.

Kerahasiaan identitas pelapor dijamin selama pelapor tdak mempublikasikan sendiri perihal laporan tersebut.

Jika perlindungan kerahasiaan tersebut masih dirasa kurang, KPK juga dapat memberikan pengamanan fisik sesuai dengan permintaan pelapor.

(TribunWow.com/ Atri Wahyu)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hari Ini KPK Resmi Buka Pengaduan Korupsi di Layanan Call Center 198, Cek Syarat Laporannya di Sini

Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved