Fadli Zon Tanya Kepastian Pembebasan Baasyir, Fahri Hamzah Protes Jawaban Pedas Ali Ngabalin

Ali Ngabalin membeberkan alasan Presiden Jokowi memilih untuk mengkaji ulang pembebasan Abu Bakar Baasyir.

Editor: Amirullah
Capture youtube Indonesia Lawyer Club
Ali Ngabalin dan Fadli Zon 

"Karena ini bukan forum untuk konferensi pers juru bicara presiden," tambah Karni Ilyas ke Ali Ngabalin.

Baca: Sempat Tetapkan 4 Tersangka, Kejati Aceh Usul Hentikan Kasus Alkes RSUZA Rp 15,3 M ke Jaksa Agung

Ali Ngabalin lantas menjelaskan mengapa ia menjelaskan soal pertimbangan pembebasan Abu Bakar Baasyir.

"Saya tidak mau kalau menggunakan kalimat tentang Presiden dikoreksi oleh menterinya soal Abu bakar bassyri, gimana sih ? dimana ente temukan kalimat itu Fadli ? masa sih orang sekapasatitas seperti anda tidak bisa menemukan kalimat itu ?" kata Ali Ngabalin ke Fadli Zon.

"Anda lihat dong, presiden mengatakan akan bebaskan, menterinya," kata Fadli Zon

"Siapa yang bilang ? di mana mendapatkannya," sela Ali Ngabalin.

"Kemudian Menko Polhukam bilang Presiden jangan grasa-grusu, ada, Anda ini baca apa ga ? Coba baca berita dong," kata Fadli Zon.

Baca: Digigit Ular Tanah, Nenek Marsinah Muntah Darah dan Tangannya Melepuh

Ali Ngabalin mengatakan bahwa Tv One sudah dua kali menyiarkan soal pernyataan Presiden Jokowi soal pertimbangan pembebasan Abu Bakar Baasyir.

"Presiden waktu itu mengatakan akan membebaskan dengan alasan kemanusian, masa harus saya putarkan di sini ?" kata Fadli zon ke Ali Ngabalin.

"Jangan menyebarkan berita bohong lagi Fadli," kata Ali Ngabalin.

Fadli Zon lantas menanyakan kepastian apakah Abu Bakar Baasyir akan dibebaskan atau tidak.

"Jadi akan dibebaskan apa tidak ?," tanya Fadli Zon ke Ali Ngabalin.

"Tidak ada urusanmu, bukan urusan kau, itu bukan urusan Fadli, itu bukan urusan DPR," timpal Ali Ngabalin.

Jawaban Ali Ngabalin ini lantas mendapat respon dari Fahri Hamzah.

Fahri Hamzah menjelaskan bahwa apapun kewenangan yang digunakan oleh Presiden Jokowi harus dipertanggungjawabkan di hadapan publik.

Baca: VIDEO Anggota TNI Lewati Medan Berat Saat Bawa Warga Sakit ke Puskesmas di Perbatasan RI-Timor Leste

"Karena pemberian agresi, amnesti, rehabilitasi itu harus mendapat persetujuan atau pertimbangan dari DPR dan mahkamah Agung, karena pada rezim baru sekarang ini tidak ada hak absolute pada presiden untuk memberikan grasi, amnesti dan rehabilitasi," jelas Fahri Hamzah.

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved