Staf Nasir Djamil Diduga Terima Rp 1 M

Sidang kasus suap Dana Otonomi Khusus (DOKA) 2018 yang menetapkan Irwandi Yusuf sebagai terdakwa kembali dilanjutkan

Editor: bakri
Staf Nasir Djamil Diduga Terima Rp 1 M - terdakwa-kasus-dugaan-suap-dana-otonomi-khusus-aceh-doka-2018-irwandi-yusuf.jpg
ANTARA /Hafidz Mubarak A
Terdakwa kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 Irwandi Yusuf mendengarkan keterangan saksi saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2). Sidang Gubernur Aceh nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.
Staf Nasir Djamil Diduga Terima Rp 1 M - model-fenny-steffy-burase-menyaksikan-sidang-lanjutan-kasus-dugaan-suap.jpg
ANTARA /Hafidz Mubarak A
Model Fenny Steffy Burase menyaksikan sidang lanjutan kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) 2018 dengan terdakwa Irwandi Yusuf di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (11/2). Sidang Gubernur Aceh nonaktif itu beragenda mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum.

Tiyong Minta Maaf
Sementara itu, saksi lainnya, Samsul Bahri yang akrab disapa Tiyong pada sidang Irwandi Yusuf kemarin menyampaikan permohonan maaf kepada terdakwa Teuku Saiful Bahri dan keluarganya, terkait isi postingan facebook (Fb) miliknya. “Isi postingan Fb sudah saya cabut dan saya mohon maaf, sebab tulisan di Fb itu telah membuat keluarga Teuku Saiful Bahri merasa terancam,” ucap Tiyong.

Isi posting di Fb Tiyong, berisi seolah-olah proyek di PUPR Aceh seluruhnya dikendalikan Teuku Saiful Bahri. “Saya mendengar itu di warung kopi. Saya tulis di Fb dengan harapan dibaca oleh T Saiful Bahri. Waktu itu saya belum kenal T Saiful Bahri,” jelas Tiyong, Anggota DPR Aceh dari Partai Nanggroe Aceh (PNA) yang ketua umumnya adalah IrwandiYusuf.

Tiyong juga membantah pernah menerima uang dan menyerahkan uang kepada Ardiansyah. “Tidak pernah,” bantah Tiyong.

Ia memang mengaku kenal dengan Mahyuddin alias Raja Preman. “Kami satu partai di PNA. Mahyuddin wakil sekjen. Saya ketua harian. Tapi tak pernah kami bicara yang lain, selain partai,” ujarnya.

Tentang permintaan proyek oleh para relawan, Samsul Bahri mengatakan, para relawan datang ke Gubernur Irwandi dan juga kepada dirinya. “Mereka minta pekerjaan. Gubernur mengatakan dia tidak ada proyek dan tidak mengeluarkan rekomendasi apa pun,” ujarnya.

Gubernur menyarankan kalau tentang pekerjaan bisa hubungi dinas dan patuhi seluruh aturan. “Jadi, tidak ada arahan dari gubernur tentang proyek. Silakan ke dinas dan ikut prosedur,” ujarnya.

Saksi lainnya, Muchlis mengaku pernah membuka rekening atas nama sendiri memenuhi permintaan Irwandi. Kemudian ATM dan PIN diserahkan kepada Irwandi. “Tapi itu adalah pinjaman dan tidak ada kaitannya dengan proyek,” ujarnya.

Irwandi Yusuf di akhir sidang mengatakan sudah beberapa kali membayar pinjaman tersebut. Itu diakui oleh Muchlis.

Terdakwa Teuku Saiful Bahri saat menanggapi pernyataan Dedy Mulyadi mengatakan, ia tidak peenah minta fee proyek. “Saksi kan pernah pakai perusahaan saya,” kata T Saiful Bahri. Dedy Mulyadi awalnya bekerja dengan Teuku Saiful Bahri dan mengaku Teuku Saiful adalah “gurunya”.

Anggota DPD RI, Ghazali Abbas hadir di ruang sidang menyaksikan jalannya persidangan. “Saya hadir memantau sidang. Sekaligus menjenguk sabahat saya, Irwandi,” ujar Ghazali Abbas yabg hadir bersama istri. (dan/fik//kumparan.com)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved