Tiga Tahun DPO, Bos Pabrik Kecap di Bireuen Ditangkap Tim Kejari dan Polres, Ini Kasusnya

Tim Kejari Bireuen dibantu anggota Satreskrim Polres Bireuen, menangkap Ruslan Kasim (48), bos pabrik kecap di Bireuen, Rabu (20/2/2019).

Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/FERIZAL HASAN
Tim Kejari Bireuen dibantu Satreskrim Polres Bireuen menangkap Ruslan Kasim (48), DPO kasus penyalahgunaan merek dagang, Rabu (20/2/2018). 

Sementara itu, Ruslan mengaku sudah melakukan bisnis kecap tersebut sejak tahun 2013.

Tahun 2014 ditangkap karena memakai merek perusahaan orang lain.

Kasusnya ditangani Kejari hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen.

Namun dari penyidikan sampai putusan, 2014 hingga 2015, Ruslan tidak ditahan.

Tahun 2015, Kejari Bireuen menuntut Ruslan 2 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Bireuen memvonis setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

Ruslan melakukan banding, namun bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Aceh.

Ruslan kemudian melakukan kasasi. Putusan kasasi pun menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Aceh satu tahun penjara.

Ruslan menghilang sejak putusan PT Aceh pada 5 Januari 2016 dengan putusan satu tahun penjara.

Sejak ada putusan itu, terpidana menghilang. Pihak Kejaksaan Negeri Bireuen memanggil terpidana tiga kali berturut-turut.(*)

Baca: Ubah Imej Getuk Singkong Jadi Makanan Kekinian, Bisnis Diva Velda Beromzet Rp2,2 Miliar

Baca: Tiga Remaja Curi Uang Rp 3 Juta di Laci Guru SMKN 2 Takengon, Salah Satunya Siswa Sekolah Tersebut

Baca: Haji Uma Ungkap 12 TKI Aceh Terjebak dan Dipekerjakan tak Manusiawi di Malaysia, Ini Identitasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved