Tiga Tahun DPO, Bos Pabrik Kecap di Bireuen Ditangkap Tim Kejari dan Polres, Ini Kasusnya

Tim Kejari Bireuen dibantu anggota Satreskrim Polres Bireuen, menangkap Ruslan Kasim (48), bos pabrik kecap di Bireuen, Rabu (20/2/2019).

Penulis: Ferizal Hasan | Editor: Safriadi Syahbuddin
SERAMBINEWS.COM/FERIZAL HASAN
Tim Kejari Bireuen dibantu Satreskrim Polres Bireuen menangkap Ruslan Kasim (48), DPO kasus penyalahgunaan merek dagang, Rabu (20/2/2018). 

Laporan Ferizal Hasan l Bireuen

SERAMBINEWS.COM, BIREUEN - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen dibantu anggota Satreskrim Polres Bireuen, menangkap Ruslan Kasim (48), bos pabrik kecap di Bireuen, Rabu (20/2/2019).

Ruslan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Bireuen sejak tiga tahun lalu.

Warga Desa Meunasah Dayah, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen tersebut ditangkap di rumah orang tuanya di desa itu.

Saat ditangkap, terpidana tidak melakukan perlawanan.

Informasi yang diperoleh Serambinews.com, Ruslan Kasim divonis satu tahun penjara karena melakukan penyalahgunaan merek dagang.

Ruslan memiliki pabrik kecap di Desan Meunasah Dayah, Kota Juang. Ia menggunakan merek "Singa" yang diproduksi di Kota Langsa.

Baca: Bisa Picu Kanker, BPOM Tarik 5 Merek Obat Darah Tinggi dari Pasaran, Anda Pernah Gunakan yang Mana?

Baca: Minum Kecap 1 Liter untuk Bersihkan Ususnya, Hal yang Buruk Terjadi Pada Organ Tubuh Wanita Ini

Baca: Awasi Penggunaan Bahan Pengawet, Dinkes Pidie Sidak Pedagang Mi di Pasar Sigli

Sementara kronologis penangkapan Ruslan berawal informasi dari Kejati Aceh kepada Kajari Bireuen.

Kajari Bireuen memerintahkan tim intelijen dan pidsus untuk menangkap tersangka dibantu tim Sat Reskrim Polres Bireuen.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Mochamad Jeffry SH MHum, melalui Kasie Pidana Umum (Pidum), Teuku Hendra SH MH didampingi Kasi Intelijen Fri Wisdom SH mengatakan, Ruslan sudah menjadi terpidana masuk DPO selama tiga tahun.

Ruslan dipidana karena bisnis kecap atau merek kecap yang disalahgunakan.

"Yaitu milik kecap Singa Langsa disalahgunakan oleh terpidana atas nama CV Al-Mizan milik Ruslan," kata Hendra.

Ruslan melanggar Pasal 91 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 Tentang Merek.

Terpidana dijadikan DPO sejak tahun 2016 hingga 2019.

"Selanjutnya terpidana setelah diamankan di Kantor Kejaksaan Bireuen, langsung kita jebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bireuen untuk menjalani masa hukumannya selama satu tahun," sebut Hendra.

Baca: Tarif Kargo Pesawat Naik 3 Kali Lipat, Pengusaha di Aceh Stop Ekspor Tuna ke Jepang dan PHK Pekerja

Baca: Bukan Hanya Milik Prabowo, Ini Deretan Perusahaan Penguasa Lahan di Aceh

Baca: Dijanjikan Pekerjaan di Asia, 20.000 Wanita dan Anak-anak Jadi Korban Perdagangan Manusia

Sementara itu, Ruslan mengaku sudah melakukan bisnis kecap tersebut sejak tahun 2013.

Tahun 2014 ditangkap karena memakai merek perusahaan orang lain.

Kasusnya ditangani Kejari hingga ke persidangan di Pengadilan Negeri Bireuen.

Namun dari penyidikan sampai putusan, 2014 hingga 2015, Ruslan tidak ditahan.

Tahun 2015, Kejari Bireuen menuntut Ruslan 2 tahun penjara.

Pengadilan Negeri Bireuen memvonis setahun penjara dengan masa percobaan selama dua tahun.

Ruslan melakukan banding, namun bandingnya ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Aceh.

Ruslan kemudian melakukan kasasi. Putusan kasasi pun menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Aceh satu tahun penjara.

Ruslan menghilang sejak putusan PT Aceh pada 5 Januari 2016 dengan putusan satu tahun penjara.

Sejak ada putusan itu, terpidana menghilang. Pihak Kejaksaan Negeri Bireuen memanggil terpidana tiga kali berturut-turut.(*)

Baca: Ubah Imej Getuk Singkong Jadi Makanan Kekinian, Bisnis Diva Velda Beromzet Rp2,2 Miliar

Baca: Tiga Remaja Curi Uang Rp 3 Juta di Laci Guru SMKN 2 Takengon, Salah Satunya Siswa Sekolah Tersebut

Baca: Haji Uma Ungkap 12 TKI Aceh Terjebak dan Dipekerjakan tak Manusiawi di Malaysia, Ini Identitasnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved