Breaking News

Korupsi

Terdakwa Korupsi Dana Gempa Menangis Setelah Divonis 2 Tahun Penjara, Minta Presiden Evaluasi Jaksa

Jika ia dinyatakan penerima suap, Muhir mempertanyakan pemberi suap yang tidak ditangkap dan dijatuhkan vonis yang sama seperti dirinya.

KOMPAS.com/ FITRI RACHMAWATI
Muhir terlihat menangis dan dipeluk kekuarganya usai divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Sidang vonis berlangsung di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Mataram, Jumat (1/3/2019). 

"Ini tidak ada keadilan. ini jelas-jelas sudah kriminalisasi. Tidak ada barang bukti pada saya. Saya minta pada Presiden mengevaluasi Kejaksaan Negeri Mataram (Kejari) Mataram. Nah ini adalah salah satu kezoliman terhadap kami bahwa yang menyuap kami Sudemom maupun Tjatur Totok tidak diungkap di sini. Ini adalah salah satu ketidakadilan Kejari Mataram, harus terungkap ini," kata Muhir.

Baca: Dana Desa Sektor Korupsi Nomor 1, Berikut Daftar 5 Sektor yang Paling Banyak Dikorupsi Selama 2018

Menurut Muhir, tidak ada barang bukti dirinya menerima suap. Ia juga mengaku tidak pernah menerima suap.

"Nah itu kami minta pada presiden, pada Jaksa Agung dan pihak-pihak lain untuk mengevaluasi Kejari Mataram. Ini sudah merugikan rakyat, karena ini sudah mengkriminalisasi," katanya.

Sementara itu, kuasa hukum Muhir, Ini Kurniawati, mengaku kecewa karena vonis hakim dinilai janggal.

Menurutnya, hakim menggunakan Pasal 11 UU Tipikor. Semestinya, kata Ini, pasal itu digandengkan dengan Pasal 13.

Penerima dan pemberi suap atau hadiah atau gratifikasi harus juga ditangkap dan diganjar hukuman yang sama.

"Kalau kita melihat fakta sidang kalau dia gunakan Pasal 11 harus dengan gandengannya pasal 13. Di sini yang pemberi suap tidak dijadikan tersangka tetapi yang penerima saja yang dihukum, penyuap dan yang disuap semestinya sama sama kena kalau memang mau diterapkan Pasal 11," kata Kurniawati.

Baca: Terima Suap, 5 Anggota DPRD Sumut Dicabut Hak Politik, Divonis 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 200 Juta

Dia juga menilai, berdasarkan fakta persidangan, saat OTT, ada cobaan pemberiaan uang, tetapi ditolak terdakwa, sehingga barang bukti ditemukan justru di kantong Totok bukan pada terdakwa.

"Itu ada pada bukti formil berita acara penggeledahan bahwa barang bukti ada pada Totok, mestinya Muhir bebas, dan sejak awal kami minta supaya bebas," tandas Kurniawati.

Muhir dan kuasa hukumnya masih menimbang-nimbang apakah akan melakukan banding atau menerima putusan vonis hakim.

Dalam Nota Keuangan Anggaran Perubahan APBD 2018, alokasi dana bencana untuk rehabilitasi sekolah sebesar Rp 4,2 miliar untuk 31 dari 63 sekolah yang diajukan karena terdampak gempa.

Sebelum dana tersebut dikucurkan, terdakwa Muhir justru meminta jatah pada mantan Kepala Dinas Pendidikan Kota Mataram, Sudenom.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 2 Tahun, Muhir, Terdakwa Korupsi Dana Gempa Menangis"

Baca: Kasus Suap Satu Ember, Ini Dakwaan Lengkap Versi KPK yang Disebut Halusinasi oleh Irwandi Yusuf

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved