5 Fakta Oknum Guru Olahraga Cabuli 7 Siswi SD, Mengaku Hanya Gemas hingga Dipicu Istri Sedang Hamil
Pelaku berhasil diamankan Kamis (21/3/2019) siang pukul 14.00 WIB, seusai orangtua korban melaporkan pelaku kepada polisi.
Selain itu, pelaku juga mengatakan ia melakukan perbuatan bejat tersebut dipicu oleh keadaan istrinya yang kini tengah hamil.
"Memang saya melakukan itu karena istri saya lagi hamil," ujar pelaku.
5. Status Guru Honorer
Pelaku juga menjelaskan ia masih berstatus sebagai guru honorer di sekolah tempat ia mengajar.
Status honorernya telah dimulai sejak Agustus 2018.
Kapolres Muara Enim AKBP Afner Juwono menuturkan pihaknya selain memproses secara hukum, polisi akan membantu mengatasi trauma para korban dengan cara bekerja sama dengan pemerintah daerah Muara Enim, orangtua dan guru.
Polisi akan menerapkan Undang-Undang Perlindungan Anak secara maksimal berupa ancaman hukuman penjara maskimal 15 tahun.
“Untuk pelaku Mardiono kita menerapkan proses hukum secara tegas dan kita terapkan pasal dalam undang-undang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” katanya.
Kasus yang menggegerkan dunia pendidikan di Kabupaten Muara Enim itu terus didalami petugas kepolisian.
Simak video ini;
Baca: Liga Dangdut Indonesia 2019, Faul dari Bener Meriah Dapat Ranking Tertinggi di Grup 4
Baca: Melalui Ajang The NextDev, Telkomsel Ajak Anak Muda Kembangkan Bisnis Starup, Ini Syaratnya
Baca: Boat Aceh Meledak di Malaysia - Pemulangan Satu Jenazah dan 2 Nelayan Aceh Sedang Dilakukan
Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul 5 Fakta Guru Olahraga yang Cabuli 7 Siswi SD, Mengaku Hanya Gemas hingga Dipicu Keadaan Istrinya