Pangkalan Melanggar Penjualan Elpiji 3 Kg, Begini Cara Melapor ke Pertamina
“Kita juga sudah mewarning sebanyak lima pangkalan di Aceh Utara, karena melakukan pelanggaran,” ujar Robby.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON - PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I areal Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) membuka layanan kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan pelanggaran di pangkalan elpiji tiga kilogram (Kg). Oleh karena itu, Pertamina mengimbau kepada pangkalan supaya menjual elpiji sesuai harga eceran tertinggi (HET).
Baca: KIP Langsa Gelar Zikir di Lapangan Merdeka
Unit Manager Communication & CSR Pertamina MOR I, M Roby Hervindo, kepada serambinews.com menyebutkan Pertamina mengimbau warga untuk membeli elpiji 3 kg di pangkalan resmi dengan harga sesuai HET. Ketersediaan elpiji di pangkalan selalu dimonitor melalui sistem monitoring elpiji 3 kg (Simol3k) maupun pemeriksaan ke lapangan oleh petugas.
Baca: Massa Kembali Datangi Kamp PT EMM di Beutong Ateuh, Kawal Pembongkaran Barak hingga tak Ada Sisa
“Kita juga sudah mewarning sebanyak lima pangkalan di Aceh Utara, karena melakukan pelanggaran,” ujar Robby. Namun, lima pangkalan tersebut tidak diputuskan kontrak karena pihaknya melakukan pembinaan dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki kesalahannya.
Robby Hervindo juga menyebutkan jika warga menemukan indikasi pelanggaran oleh pangkalan, mohon melaporkannya kepada Pertamina melalui nomor telepon 1500 000 atau email pcc@pertamina.com, untuk dapat ditindaklanjuti.
Baca: Pemkab Pijay Sewakan 4 Ruko di Panteraja
“Setiap laporan yang disampaikan kepada kami pasti akan kami tindaklanjuti. Tapi tentu kami akan periksa dulu kebenaran laporan yang disampaikan tersebut, karena semua pangkalan dalam pengawasan kami. Jika benar nantinya melakukan pelanggaran, pasti akan diberikan sanksi,” ujar Robby. (*)