Rekam Jejak Pemilu di Indonesia Sejak 1955 Hingga Tahun 2014

Saat ini, Indonesia tengah melaksanakan Pemilu serentak 2019 akan diselenggarakan. Ini merupakan sejarah baru sepanjang sistem demokrasi Indonesia.

Editor: Fatimah
Tribun Jabar/Haryanto
TPS 84 Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat saat menggelar pemungutan suara pemilu serentak, Rabu (17/4/2019). 

Sangat membedakan dengan Pemilu 1955 adalah para pejabat negara pada Pemilu 1971 diharuskan bersikap netral.

Tetapi pada praktiknya, pada Pemilu 1971 para pejabat pemerintah berpihak kepada salah satu peserta pemilu yaitu Golkar.

Berkaitan dengan pembagian kursi, cara pembagian yang digunakan dalam Pemilu 1971 berbeda dengan pemilu 1955.

Dalam Pemilu 1971, yang menggunakan UU No.15 Tahun 1969 sebagai dasar, semua kursi terbagi habis di setiap daerah pemilihan.

Baca: Kisah Pemilu 2014: Caleg Gagal Ingin Jual Ginjal Demi Bayar Utang Kampanye Sebesar Rp420 juta

Pemilu 1977 -1997

Pasca Pemilu 1977, pemilu berikutnya selalu terjadwal dalam 5 tahun.

Satu hal yang membedakan adalah bahwa sejak Pemilu 1977 pesertanya jauh lebih sedikit, yaitu dua parpol, dan satu Golkar.

Selain memiliki kesamaan kontestan dari tahun ke tahun, dalam pemilu tersebut juga hasilnya selalu sama.

Golkar selalu menjadi pemenang, sedangkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI) menjadi pelengkap atau sekedar ornamen.

Golkar bahkan sudah menjadi pemenang sejak 1971.

Baca: Kisah Pemilu 2014: Caleg Gagal Ingin Jual Ginjal Demi Bayar Utang Kampanye Sebesar Rp420 juta

Pemilu 1999

Meskipun masa persiapannya tergolong singkat, pelaksanaan pemungutan suara 1999 ini bisa dilakukan sesuai jadwal, yakni pada 7 Juni 1999.

Tidak seperti yang diprediksi dan dikhawatirkan banyak pihak sebelumnya, ternyata Pemilu 1999 dapat terlaksana dengan damai, tanpa ada kekacauan yang berarti.

Baca: Hanya 3 Pasien RSJ Aceh yang Dapat Memilih, 16 Pasien Lainnya tidak Direkom Mencoblos

Cara pembagian kursi hasil pemilihan kali ini tetap memakai sistem proposional dengan mengikuti varian Roget.

Dalam sistem ini sebuah partai memperoleh kursi seimbang dengan suara yang diperolehnya di daerah pemilihan.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved