Rekam Jejak Pemilu di Indonesia Sejak 1955 Hingga Tahun 2014
Saat ini, Indonesia tengah melaksanakan Pemilu serentak 2019 akan diselenggarakan. Ini merupakan sejarah baru sepanjang sistem demokrasi Indonesia.
Namun, cara penetapan calon terpilih berbeda dengan pemilu sebelumnya, yakni dengan menentukan peringkat perolehan suara suatu partai di dapil.
Apabila sejak Pemilu 1977 calon nomor urut pertama dalam daftar calon partai otomatis terpilih apabila partai itu mendapat kursi.
Baca: Prabowo Menang Telak di Rutan Sigli, Jokowi Raih 11 Suara
Kini calon terpilih ditetapkan berdasarkan suara terbesar atau terbanyak dari daerah tempat seseorang dicalonkan.
Pemilu 2004
Pemilihan kali ini merupakan pemilihan yang diikuti banyak partai.
Ada dua macam pemilihan umum, yang pertama pemilihan untuk memilih anggota parlemen yang partainya memenuhi.
Partai politik yang memenuhi ambang batas masuk menjadi anggota parlemen dan partai politik yang berada di luar gedung parlemen.
Yang kedua melakukan pemilihan presiden, dan ternyata pada calon presiden tahun 2004 dilakukan dua putaran.
Dalam Pemilu 2004, ada perbedaan sistem bila dibandingkan dengan pemilu periode sebelumnya, khususnya dalam sistem pemilihan DPR/DPRD, sistem pemilihan DPD, dan pemilihan presiden-wakil presiden yang dilakukan secara langsung dan bukan lagi melalui anggota MPR seperti pemilu sebelumnya.
Pemilu 2004 menunjukan kemajuan dalam demokrasi kita.
Baca: Nekat Selfie di Bilik Suara TPS? Inilah Ancaman Pidana yang Bisa Anda Terima
Pemilu 2009
Pemilihan umum yang diselenggarakan pada 2009 merupakan pemilihan umum kedua yang diikuti pemilihan langsung presiden dan wakil presiden.
Ketentuan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden ini ditentukan bahwa pasangan calon terpilih adalah pasangan yang memperoleh suara lebih dari 50% dari jumlah suara dengan sedikitnya 20% suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 50% jumlah provinsi di Indonesia.
Pemilu 2014
Pemilu 2014 dilaksanakan dua kali yaitu pada tanggal 9 April 2014 yang akan memilih para anggota legislatif dan tanggal 9 Juli 2014 yang akan memilih Presiden dan Wakil Presiden.