Pemilu 2019

Jika Penghitungan KPU Tak Sama, BPN Prabowo-Sandiaga akan Gugat ke MK

BPN Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berencana menggugat hasil penghitungan pemungutan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Editor: Faisal Zamzami
Indrianto Eko Suwarso
Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) bersama Cawapres Sandiaga Uno dan petinggi partai pendukung mengangkat tangan saat mendeklarasikan kemenangannya pada Pilpres 2019 kepada awak media di kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019). Prabowo kembali mendekalarasikan kemenangannya versi real count internal BPN sebesar 62 persen. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd.(Indrianto Eko Suwarso) 

Angka tersebut dinilai sudah cukup memastikan kemenangan Prabowo-Sandi atas pasangan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

Andre mengatakan, saat ini BPN masih menunggu data masuk dari seluruh Indonesia.

Perhitungan ini dilakukan sambil menunggu hasil perhitungan KPU.

"Bagaimana pun juga, keputusan KPU yang final. Bagaimana pun kami akan tunggu perhitungan KPU," kata Andre.

Prabowo dan Sandiaga tampil mendeklarasikan kemenangan dalam Pilpres 2019 atas pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.

"Kami mendeklarasikan kemenangan sebagai presiden dan wakil presiden berdasarkan penghitungan real count lebih dari 62 persen," kata Prabowo saat jumpa pers di kediaman Prabowo di Kertanegara, Jakarta, Kamis sore.

Dalam deklarasi tersebut, Sandiaga berdiri di samping kiri Prabowo.

Sementara di samping kanan Prabowo berdiri Amien Rais.

Di sekitar mereka berdiri para pendukung 02 lainnya.

Prabowo memberikan pernyataan dengan membaca teks yang sudah disiapkan.

Sepanjang Prabowo berbicara, Sandiaga tampak lebih banyak tertunduk.

Baca: Situasi Politik Tegang Pasca Pencoblosan, SBY Ingatkan Kader Tak Terlibat Kegiatan Inkonstitusional

Baca: Mualem Yakin Partai Aceh Capai Target ke DPRA, Bisa Raih 35 Kursi

Baca: Mahfud MD: Belum Ada Pemenang Pilpres 2019, Hitung Cepat Manapun Belum Sah, Tunggu Keputusan KPU

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jika Penghitungan KPU Tak Sama, BPN Kemungkinan Gugat ke MK")

Penulis : Abba Gabrillin

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved