Pilpres 2019

Meski Raih 51 Persen Suara Lebih, Benarkah Jokowi Tak Bisa Menang Pilpres? Begini Faktanya

Dikatakan pada 17 provinsi lainnya yang kalah, Jokowi-Ma'ruf harus mendapatkan minimal 20 persen suara.

Editor: Amirullah
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 01 Joko Widodo dan KH Ma'ruf Amin didampingi sejumlah pimpinan Parpol pendukung melambaikan tangan usai memberikan keterangan terkait Pilpres 2019 di Jakarta, Rabu (17/4/2019). Pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin menyatakan akan menunggu hasil resmi dari KPU meskipun sejumlah lembaga survei memenangkan mereka dalam hitung cepat. 

Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2014 dengan nomor putusan 50/PUU-XII/2014, disampaikan bahwa pasangan calon presiden hanya 2, maka yang berlaku adalah suara terbanyak, tanpa melihat sebaran pemilih lagi.

Berikut Amar Putusan MK nomor 50/PUU-XII/2014:

"1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk seluruhnya;

1.1.Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon;

1.2.Pasal 159 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 176, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4924) tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai tidak berlaku untuk pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang hanya terdiri dari dua pasangan calon," bunyi amar putusan MK.

Pemaknaan:

Jika hanya 2 pasangan calon, maka pemenang adalah calon yang memperloleh suara terbanyak:

"Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008, harus dimaknai apabila terdapat lebih dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Artinya, jika hanya ada dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden maka pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 6A ayat (4) UUD 1945, sehingga tidak perlu dilakukan pemilihan langsung oleh rakyat pada pemilihan kedua"

Baca: Update Real Count KPU: Prabowo-Sandi Unggul di Jazirah Arab, Jokowi-Maruf Unggul di Asia Tenggara

Baca: Prabowo Menang Telak di Aceh

Baca: Ajang Islamic Fashion Festival 2019 Demo Trik Menghias Wajah, Ini Tahapan yang Harus Dilalui

Adapun bunyi Pasal 159 ayat (1) UU 42/2008 adalah:

(1) Pasangan calon terpilih adalah pasangan calon yang memperoleh suara lebih dari 50 persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari 1/2 jumlah provinsi di Indonesia.

Adapun bunyi Pasal 6A ayat (4) UUD 1945 adalah:

(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden.

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun juga menyampaikan hal serupa mengenai isu yang beredar ini.

"Jika jumlah pasangannya cuma dua, tidak perlu syarat persentase dan persebaran suara. Siapa yang mendapatkan suara yang terbanyak, dia yang menjadi calon terpilih. Putusan MK 3 Juli 2014," tulisnya lewat akun Twitter @ReflyHZ, Sabtu (20/4/2019).

(TribunWow.com/Atri Wahyu/Lailatun Niqmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Benarkah Jokowi Tak Bisa Menang Pilpres meski Raih 51 Persen Suara Lebih? Begini Faktanya

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved