Aktivis Kebudayaan Aceh Minta Plt Gubernur Ubah Rancangan Pergub, MAA Itu Mitra bukan Bawahan

Thayeb mengatakan, Qanun Aceh nomor 3 Tahun 2004 menjelaskan MAA merupakan lembaga otonom sebagai perangkat daerah yang merupakan mitra gubernur.

Penulis: Zainal Arifin M Nur | Editor: Zaenal
Facebook.com/Thayeb Loh Angen
Aktivis Kebudayaan Thayeb Loh Angen. 

Gugatan yang didaftarkannya itu terkait pengangkatan Drs Saidan Nafi SH sebagai Plt Ketua MAA yang berada di luar kewenangan Plt Gubernur Aceh, serta Plt Gubernur Aceh tidak mengakui Badruzzaman Ismail selaku ketua MAA hasil Mubes 2018.(*)

Baca: Niat Baiknya tidak Direspons, Badruzzaman PTUN-kan Plt Gubernur Aceh Terkait Kepengurusan MAA

Baca: Musim Haji Tahun Ini, Jamaah akan Disajikan Makanan Bercita Rasa Indonesia

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved