Tidak Terbukti Membunuh, Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Tak Bisa Dijerat Hukum, Ini Alasan Polisi
Sugeng tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap mayat mutilasi yang ditemukan di Pasar Besar Malang.
Sugeng disebut polisi konsisten menyatakan dirinya tidak membunuh korban.
“Artinya di situ tidak ada pembunuhan sebagaimana yang kita maksud,” lanjutnya.
Polisi masih memeriksa kondisi kejiwaan dari Sugeng, pelaku mutilasi.
Jika terbukti mengalami gangguan jiwa, Sugeng tidak bisa terjerat hukum.
“Kalau terbukti gila maka kami melepaskan karena tidak ada hukum yang bisa menjerat orang gila."
"Tapi kalau tidak, mungkin bisa dikenakan pasal atas perusakan tubuh korban,” tandasnya.
Baca: Oknum TNI Diduga Terlibat Mutilasi Vera Oktaria, Berikut Kronologi Lengkap Menghilangnya Prada DP

Riwayat Sugeng Pelaku Mutilasi di Pasar Besar Malang, Pernah Sadis Aniaya Istri hingga Bawa Senjata (Surya Malang)
Berdasarkan kesaksian Sugeng, dia mengenal korban setelah berkenalan di depan Kelenteng Eng An Kiong pada Sabtu (11/5/2019).
Setelah bekenalan, Sugeng membawa korban ke Pasar Besar pada pukul 07.00 WIB.
Sugeng mengaku, mengenal korban sudah dalam kondisi sakit.
Korban, disebut Sugeng, meninggal dunia di Pasar Besar pada pukul 17.00 WIB.
Sugeng membenarkan dirinya yang memutilasi tubuh korban pada Senin (13/5/2019).
Dia mengaku mutilasi yang dilakukannya sesuai permintaan korban.
Sugeng mengatakan memutilasi korban menggunakan gunting taman.
Setelah korban dimutilasi, Sugeng meninggalkan tubuh korban di lokasi parkir lantai II Pasar Besar.
(Tribunstyle.com/Verlandy Donny Fermansah)
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Bukan Pembunuh, Sugeng Pelaku Mutilasi di Malang Bisa Lepas dari Hukuman, Ini Alasan Polisi