KPA: Ketua DPR jangan Overacting

Komite Peralihan Aceh (KPA) Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo agar tidak overacting menanggapi isu referendum

Editor: bakri
IST
AZHARI CAGEE,Jubir KPA 

“Iya benar, saya sudah dipercayakan menjadi jubir KPA, semoga saya mampu menjalankan amanah ini. Surat tersebut juga sudah saya terima dalam beberapa hari ini,” kata Azhari Cagee kepada Serambi, Selasa (4/5).

Sikap Wakil Ketua DPR terhadap Isu Referendum

Wakil Ketua DPD RI Nono Sampono menolak isu referendum Aceh.

Ia berpendapat, referendum bukan sekadar koreksi pada pemerintahan, namun lebih pada suatu pertaruhan kedaulatan.

Nono tak sependapat dengan isu yang digulirkan Ketua Partai Aceh, Muzakir Manaf, yang mengatasnamakan kondisivketidakadilan dan ketertinggalan Aceh.

“Ini bukan memperjuangkan keterbelakangan masyarakat. Bukan koreksi terhadap pemerintah. Tapi ini kita mempertaruhkan kedaulatan negara,” katanya dalam keterangannya tertulis.

Nono menegaskan, perjuangan apapun tidak boleh mengganggu kedaulatan negara. Ia menjelaskan, dari sudut pandang hukum, TAP MPR nomor 8 tahun 1998 mencabut tap MPR nomor 4 tahun 1983 tentang referendum.

Turunannya adalah undang-undang nomor 6/1998, mencabut UU nomor 5 tahun 1985 juga tentang referendum.

“Artinya, di wilayah hukum indonesia sudah tidak ada yang lain kecuali itu. Tidak berlaku konstitusi atau UU yang lain,” ujarnya.

Artinya, lanjut Nono, format atau model aktualisasi politik untuk menyelesaikan konflik dari berbagai pihak dengan negara sudah tidak lagi dengan referendum.

Menurut Nono, sudah seharusnya tidak ada lagi referundum di wilayah hukum indonesia. NKRI sudah harga mati.

“Jangan ada lagi derita rakyat, air mata dan darah tumpah di bumi Indonesia. NKRI, bhinneka tunggal ika, Pancasila dan UUD 1945 untuk bangsa indonesia termasuk rakyat aceh adalah final,” kata eks Kepala Basarnas ini.(dan/rol)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved