Menpan RB Pantau Kehadiran Seluruh ASN Usai Cuti Lebaran, Bagi PNS yang Bolos Kerja Dapat Sanksi

Pemantauan dilakukan melalui portal online yang menunjukan kehadiran ASN dari seluruh instansi serta kementerian/lembaga.

Editor: Faisal Zamzami
For Serambinews.com
Para ASN Pemko Banda Aceh saat mengikuti peringatan Hari Lahir Pancasila di halaman kantor wali kota setempat, Sabtu (1/6/2019). 

SERAMBINEWS.COM - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( MenPAN RB) Syafruddin memantau kehadiran ASN pada hari pertama mereka bekerja usai cuti Lebaran 2019, Senin (10/6/2019).

Pemantauan dilakukan melalui portal online yang menunjukan kehadiran ASN dari seluruh instansi serta kementerian/lembaga.

"Kita akan mengakses sekaligus melihat informasi kehadiran ASN di hari pertama setelah cuti libur di Hari Raya Idul Fitri saya rasa sudah cukup lama, 10 hari," kata Syafruddin di Gedung Kementerian PAN RB, Jakarta Selatan, Senin.

Menurut Syafruddin, laporan kehadiran ASN paling lambat diunggah ke portal pada pukul 15.00 sore ini.

Adapun ASN yang dipantau kehadirannya berasal dari 543 instansi dan 88 kementerian/Lembaga di tingkat pusat.

"Jadi setelah ini kita akan buka absen masing-masing selruh instansi," ujar Syafruddin.

Syafruddin menambahkan, ASN yang terbukti absen di hari pertama bekerja akan mendapat sanksi.

Sanksi bisa berupa teguran hingga evaluasi yang berakibat pada pertimbangan kenaikan jabatan.

"Teguran paling tidak, kalau teguran kan dicatat itu, jadi hukuman itu kan ada kategori ringan".

"Seringan apapun teguran itu akan di-report untuk di evaluasi nanti terkait peningkatan jabatan, jadi tidak ada lagi yang bisa main-main sekarang," katanya.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin di Gedung KemenPAN RB, Jakarta Selatan.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa)
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Syafruddin di Gedung KemenPAN RB, Jakarta Selatan.(Kompas.com/Fitria Chusna Farisa) 

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan memberikan sanksi kepada pegawainya yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur Lebaran.

Sanksi tersebut berupa skorsing selama tiga hari, potongan tunjangan kerja, dan peringatan tertulis.

"Bagi yang tidak hadir diberi tambahan tidak perlu masuk kerja selama tiga hari karena dianggap selama 12 hari masih kurang",

"Kemudian diberikan skorsing tiga hari dengan peringatan tertulis resmi serta pemotongan tunjangan kerja," ujar Tjahjo usai memimpin upacara di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Tjahjo menyebutkan, stafnya diperbolehkan tidak hadir pada hari pertama masuk kerja jika memiliki alasan yang jelas, seperti izin sakit dan keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan.

"12 hari cuti kan sudah cukup. Kalau ada yang bolos, ya diberikan skorsing yang akan diberikan oleh sekjen, kecuali sakit dan ada acara keluarga yang tidak bisa ditinggalkan," ujar dia.

Kemendari menggelar upacara seuai libur Lebaran.

Upacara tersebut dihadiri oleh pejabat ASN eselon satu, dua, dan seluruh pegawai Kemendagri.

Usai merayakan Hari Raya Idul Fitri dan libur Lebaran, masyarakat kembali beraktivitas seperti semula, termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN).

ASN yang tidak masuk tanpa alasan yang sah pada hari pertama kerja usai Lebaran hari ini, akan dijatuhi sanksi.

Hal ini disampikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia lewat Surat Menteri PANRB Nomor: B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga meminta pejabat eselon satu dan dua Kemendagri untuk mencatat seluruh staf yang belum hadir pada hari pertama masuk kerja usai libur lebaran.

"Eselon satu dan dua, selesai upacara ini mencatat kembali seluruh staf di bawahnya, siapa-siapa yang belum hadir pada upacara pagi hari ini," ujar Tjahjo di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Tjahjo menambahkan, stafnya diperbolehkan untuk tidak masuk pada hari pertama kerja jika ada alasan yang jelas, seperti sakit dan keperluan keluarga yang tak bisa ditinggalkan.

Namun demikian, lanjutnya, bagi yang tak hadir akan diberi peringatan resmi secara tertulis.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyatakan pemberian skorsing tiga hari hingga potongan tunjangan kerja kepada pegawainya yang tidak masuk pada hari pertama kerja usai libur lebaran merupakan bagian dari fungsi pembinaan.

"Ini (sanksi) adalah fungsi pembinaan. Sebelum kita memberikan sanksi pada daerah, kita harus memberikan sanksi dulu pada internal Kemendagri," ujar Tjahjo seusai memimpin upacara di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2019).

Tjahjo menjelaskan, permasalahan disiplin, saling mengingatkan, dan memberikan pelayanan kepada masyarakat merupakan tugas utama dari para ASN.

Kedisiplinan dalam mematuhi aturan bertujuan agar pelayanan di daerah bisa berjalan efektif dan efesien.

"Intinya membangun hubungan tata kelola pemerintah pusat dan daerah ya harus semakin efektif dan efesien, percepat proses informasi birokrasi yang unsurnya memperkuat otonomi daerah," paparnya kemudian.

Baca: Siksa Tiga Anak Kandungnya Demi Buktikan Cinta pada Sang Pacar, Ibu Muda Ditahan Polisi

Baca: Sudah Berusia 34 Tahun, Kapan Cristiano Ronaldo Pensiun dari Timnas Portugal?

Baca: Wacana Pembubaran Koalisi Parpol Pendukung di Pilpres, Ini Tanggapan BPN, TKN hingga Mahfud MD

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menpan RB Pantau Kehadiran Seluruh ASN Usai Cuti Lebaran"

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved