26 Napi yang Kabur dari Rutan Lhoksukon Sudah Ditangkap, Ini Nama-namanya
Petugas sudah meringkus 26 narapidana (napi) dan tahanan yang kabur pada Minggu (16/6/2019), setelah membobol rutan tersebut.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Jafaruddin | Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Aparat Polres Aceh Utara bersama sipir Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Lhoksukon, Aceh Utara sudah meringkus 26 dari 73 narapidana (napi) dan tahanan yang kabur pada Minggu (16/6/2019), setelah membobol rutan tersebut.
Kini ke 26 napi dan tahanan tersebut sudah dibawa kembali ke Rutan Lhoksukon untuk menjalani hukuman dan pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, Rutan Cabang Lhoksukon, Aceh Utara Minggu (16/6/2019) sekitar pukul 15.45 WIB dibobol puluhan napi dan tahanan dengan cara merusak tiga pintu.
Sehingga dari 447 total napi dan tahanan, 73 orang berhasil kabur.
Data yang diperoleh Serambinews.com, hingga Minggu (16/6/2019) pukul 20.30 WIB, napi yang berhasil ditangkap 20 orang.
Namun, hingga Senin (17/6/2019) petugas sudah berhasil mengamankan 26 orang.
Sebagian mereka ditangkap tak jauh dari Rutan Lhoksukon. Sedangkan sebagian lagi ditangkap di desanya masing-masing.
Baca: BREAKING NEWS - Rutan Lhoksukon Rusuh, Puluhan Napi Kabur dan Pecahkan Kaca
Baca: Begini Cara 73 Napi Kabur di Rutan Lhoksukon Aceh Utara
Baca: Polda Sumut Perintahkan Polres dan Polsek Sweeping Cari 500 Napi Kabur, Termasuk Bus ke Aceh
Data terbaru diperoleh Serambinews.com, 26 napi yang sudah berhasil ditangkap adalah;
Jufri (42), napi yang terlibat kasus narkotika asal Desa Bale Bayu Kecamatan amatan Syamtalira Bayu, Aceh Utara. Pria ini dihukum dua tahun penjara.
Hamdani (49), napi kasus narkotika asal warga Desa Keude Jungka Gajah, Kecamatan amatan Meurah Mulia, Aceh Utara yang dihukum 2 tahun penjara.
Qulya Rahman, (26) warga Desa Paloh Lada Kecamatan amatan Dewantara Aceh Utara, perkara narkotika, divonis 1,5 tahun penjara.
Zulfikar (29), warga Desa Lhok Merbo Kecamatan Cot Girek, Aceh Utara, kasus narkoba, dihukum 5 tahun tiga bulan penjara.
Khaidir (22), warga Desa Matang Baroh Kecamatan Lapang Aceh Utara, perkara narkoba, dihukum lima tahun dua bulan penjara.
Yusriadi (21), warga Desa Trieng Kecamatan Matangkuli, Aceh Utara, dalam perkara narkoba, dihukum empat tahun tiga bulan tahun penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tangkapnappi.jpg)