Jumat, 17 April 2026

Pengacara: Perwira Polisi Diduga Terlibat kasus Penyerangan Novel Baswedan, Pernah Halangi OTT KPK

Kepada polisi dan TGPF, tim kuasa hukum Novel menyampaikan informasi adanya dugaan perwira polisi yang terlibat.

Editor: Faisal Zamzami
(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG
Penyidik KPK Novel Baswedan tiba di gedung KPK, Jakarta, Kamis (22/2/2018). Novel kembali ke Indonesia setelah sepuluh bulan menjalani operasi dan perawatan mata di Singapura akibat penyerangan air keras terhadap dirinya.(KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG) 

Menurut Novel Baswedan, dirinya juga berpengalaman menjadi seorang penyidik.

Pola yang dilakukan Polda Metro Jaya dan tim gabungan dalam menangani kasusnya terbilang aneh dan malah membuat pusing pengungkapan kasus.

Apalagi dalam proses pembuktian, penyidik dan tim gabungan malah tidak fokus dalam satu masalah.

Mereka terkesan berupaya menggabungkan puluhan perkara yang Novel tangani selama mengejar kasus-kasus di KPK, untuk menemukan motif penyerangan.

"Oleh karena itu, ketika siapapun pihak yang mengatakan bahwa menginginkan saya ceritakan soal motif, latar belakang, siapa oknum di belakang itu, dan lain-lain, saya selalu katakan lebih baik tangkap dulu pelaku lapangannya. Bukankah buktinya harusnya ada," ucap Novel.

"Tapi ketika pelaku lapangan tidak ditangkap bicara motif, saya balik bertanya, dengan motif kalau saya sampaikan dan lain-lain, bukti, soal motif, apakah itu bisa membuktikan pelaku lapangan? Jawabannya pasti tidak," tambah mantan polisi tersebut.

Terlebih, jika pengejaran dimulai dari motif dan bukti-bukti yang berasal dari Novel, pelaku justru dapat dengan mudah mengelak. Sebab itu, bukti di lapangan menjadi lebih penting untuk digunakan sebagai petunjuk pengejaran pelaku.

"Saya terus terang prihatin ketika bukti-bukti pentingnya menjadi tidak jelas. Yang seharusnya bukti-bukti penting itu menjadi indikator paling kuat untuk bisa menangkap pelaku lapangan, tentunya apabila itu terjadi itu adalah hal yang buruk sekali," kata Novel Baswedan.

Baca: Suami Berusaha Bunuh Istri yang Hamil 3 Bulan, Didorong dari Tebing Setinggi 34 Meter saat Berlibur

Baca: Besok, KN SAR Kresna akan Jemput Seluruh Korban Boat Tenggelam di Pulo Aceh

Baca: Anak-anak dan Guru Harus Bertaruh Nyawa di Sungai Untuk ke Sekolah, Warga Harap Dibangun Jembatan

(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengacara Sebut Polisi yang Diduga Terlibat Kasus Novel Pernah Halangi OTT KPK")

Sumber: Kompas.com
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved