Jelang Putusan MK, Polda Metro Jaya akan Razia Massa dari Daerah
Yusuf menjelaskan saat razia nanti setiap massa yang datang dari ke daerah untuk ke Jakarta akan diinterogasi soal tujuannya.
BPN yakin menang
Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga meyakini majelis hakim konstitusi akan menerima dalil mengenai kecurangan pemilu presiden yang diajukan.
"Kami yakin, kenegarawanan para hakim MK," ujar Wakil Ketua BPN, Mardani Ali Sera.
Apalagi kata Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini, semua pihak sudah diberi kesempatan seimbang oleh MK untuk memaparkan kesaksian dan keteranganya.
Termasuk pemohon, kubu 02 sudah menghadirkan 14 saksi dan 2 ahli.
"Sebagai pihak Pemohon kami yakin dan berdoa mendapatkan apa yang dimohonkan," ucapnya.

Mardani memastikan pihaknya akan menghormati apapun putusan yang akan diambil MK dalam kasus Perselisihan Hasil Pemilu Pilpres 2019.
"Keputusan MK bersifat final dan mengikat. Pemohon, Termohon dan Pihak Terkait mesti dimaati dan menghormati keputusan MK," tegasnya.
Sementara itu Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Maruf, Ace Hasan Syadzily meyakini pihaknya akan memenangkan sidang PHPU di MK.
"Kesaksian fakta yang disampaikan Saksi kami menunjukan justru sebaliknya.
Apa yang disampaikan tentang kesaksian sebelumnya bahwa ‘kecurangan adalah demokrasi’ justru menunjukan bahwa kami, para saksi TKN yang dilatih dalam TOT itu dilatih untuk melawan dan mengantisipasi kecurangan yang kerap kali dilakukan baik di TPS maupun selama proses kampanye hingga pasca pemilihan.
“Saksi kami meyakinkan Majelis Hakim MK bahwa justru kamilah yang ingin mewujudkan pemilu Jurdil dengan cara melawan kecurangan itu yang bisa saja untuk mengalahkan kami," ujar Ace.

TKN Jokowi-Maruf Amin sangat tahu bahwa Tim Hukum 02 ingin membangun konstruksi hukum bahwa tuduhan kecurangan itu dimulai dari DPT invalid, cara kerja tim yang diarahkan curang sehingga hasilnya juga dinilai bermasalah.
Dengan begitu dalil-dalil yang kubu 02 sampaikan dijustifikasi melalui saksi-saksi mereka hadirkan sehingga seolah-olah terjadi kecurangan yang TSM.
Namun sayang, konstruksi hukum yang dibuat ternyata secara prosedur penyelesaian sengketa pemilu dan hasil pemilu juga dipatahkan oleh saksi ahli yang dihadirkan pihak Jokowi-Maruf Amin.
"Tim Hukum 02 yang mencampuradukan antara proses pemilu dan hasil pemilu, dibantah secara argumentatif dengan pendekatakan yang lebih akademik oleh kedua Saksi Ahli tersebut," ujar Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI.(Tribun Network/dit/mal/wly)