Masyarakat Dilarang Keras Beli Sepeda Motor Berkode ST alias 'STNK Only', Ini Penjelasan Polisi

Pemilik kendaraan yang membiarkan STNK mati atau tidak membayar pajak selama dua tahun atau lebih, maka kendaraannya jadi bodong.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS.COM/RIZWAN
Sebanyak 61 unit sepeda motor diamankan Satlantas Polres Aceh Barat, Kamis (16/5/2019), dari lokasi balapan liar di kawasan Meureubo. 

1. Pengisian Formulir permohonan perpanjangan STNK

2. Menyerahkan berkas Seperti KTP Asli, STNK, BPKB dan fotokopian

3. Cek Fisik Kendaraan (Khusus untuk Perpanjangan STNK 5 Tahunan)

4. Menyerahkan Formulir permohonan perpanjangan Pajak STNK ke Loket penyerahan

5. Menunggu antrian hingga dipanggil

6. Pemberian Slip Pembayaran pajak oleh petugas

7. Membayar pajak ke kasir dan menerima bukti pembayaran

8. Memberikan bukti lunas ke Loket Pengambilan STNK

9. Menerima STNK Baru dan telah diperpanjangan satu tahun kedepan

10. Untuk perpanjangan STNK 5 Tahunan (Setelah proses pembayaran Pajak STNK bawa bukti pembayaran pajak keloket pengambilan TNKB untuk pengambilan plat nomor yang baru) (GridOto/WartaKota)

Baca: Belasan Sapi di Kaloy Alami Penyempitan Serviks, Ini Penyebabnya

Baca: Jalan di Kaloy Aceh Tamiang Rusak, Habiskan APBA Rp 5,4 Miliar, Pekerja Salahkan Truk Pasir dan Batu

Baca: Polisi Sita Ekstasi, Ganja, dan Tembakau Gorila dari Mantan Suami Denada, Jerry Aurum: Saya Menyesal

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Masyarakat Dilarang Keras Beli Motor Berkode ST, Simak Penjelasan Polisi Soal Motor Berkode ST dan di GridOto dengan judul "Waspada Sob! Jangan Beli Motor Kode ST, Ini Kata Kapolres Lumajang"

Sumber: Gridmotor.id
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved