Istri Pergoki Suami Bersetubuh dengan Adik Kandung, Ditegur Ayah Malah Diajak Berkelahi

Hubungan terlarang antara kakak dengan adik kandung kembali terjadi. Kali ini, kisah cinta terlarna itu datang dari wilayah Lampung Utara.

Editor: Faisal Zamzami
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung Utara, Mugofir mengatakan hubungan terlarang yang belum terjadi pernikahan, disebut perzinaan.

Hal tersebut dilarang dalam agama Islam.

Menurutnya, hubungan di luar pernikahan saja sudah dilarang, apalagi hubungan sedarah yang di luar pernikahan.

Karena itu, dalam kasus JN dan NV, menurut Mugofir, ada dua hal yang dilanggar, yaitu hubungan sedarah dan zina.

Perbuatan tersebut bisa memberikan efek sosial dari masyarakat yang tak mau lagi menerima keduanya di lingkungan masyarakat.

Bahkan, jika ada pasangan yang melakukan perbuatan terlarang tersebut, keduanya harus diusir.

Sementara bagi kesehatan, hubungan sedarah akan mengakibatkan keturunan yang cacat.

Menurut Mugofir, kedua kakak adik tersebut harus dipisahkan.

Bahkan, mereka tidak boleh dinikahkan.  (Tribun Lampung/Anung Bayuardi)

Baca: Konflik Antarsuku Tewaskan 24 Orang di Papua Niugini, Tentara Mulai Amankan Lokasi Penyerangan

Baca: Juli 2019, Satker Pengguna Dana APBN Mulai Gunakan Kartu Kredit Pemerintah

Baca: Setelah Wujudkan Mimpi Anak Tuna Netra, Haji Uma Disambut Isak Tangis Haru

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Istri Pergoki Suami Bersetubuh dengan Adik Kandung, Dinasihati Orangtua Malah Diajak Berkelahi DAN  Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Hubungan Sedarah Kakak-Adik Kandung hingga Hamil di Lampung, Dipergoki Istri Saat Berhubungan Intim

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved