Jokowi Sulit Bertemu Prabowo, TKN Sebut Ada Deal Khusus Antara Habib Rizieq Terkait Rekonsiliasi
Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf menduga ada perjanjian atau deal khusus antara Prabowo Subianto dan Rizieq Shihab
"Itu soal lain, tapi itu masalah hukum. Dan saya kira juga kepolsian di sini arif untuk menyelesaikan masalah seperti itu," lanjut Kalla.

Dirjen Imigrasi Kemenkum HAM, Ronny Sompie mengatakan, negara tak melarang kepulangan Rizieq Shihab ke tanah air.
Sama seperti JK, menurutnya, tak ada aturan yang menyebut negara berhak mencekal kepulangan warga negaranya sendiri.
"Negara tidak menghalangi dia untuk pulang, tidak ada penangkalan. Menangkal warga negara sendiri untuk pulang itu tidak ada (aturannya)," kata Ronny di Bekasi, Rabu (10/7/2019) dikutip dari Kompas.com.
Dijelaskan Ronny, sepanjang orang yang bersangkutan masih berstatus sebagai warga negara, maka negara tak berhak menolak kepulangannya.
"Sepanjang dia masih warga negara, UU kita tentang kewarganegaraan tidak membolehkan kita untuk menolak warga negara Indonesia yang mau kembali ke Indonesia," katanya.
Ronny juga menjelaskan, pihaknya hanya berwenang mencekal WNI yang akan bepergian ke luar negeri karena masalah hukum, bukan mencekal kepulangan ke Indonesia.
Diberitakan sebelumnya, Prabowo Subianto mengajukan pemulangan Rizieq Shihab sebagai syarat rekonsiliasi, dan dibenarkan oleh Sekjen Gerindra Ahmad Muzani.
Menurut Muzani, Prabowo juga mengajukan syarat pembebasan sejumlah tokoh pendukung yang ditangkap karena terjerat kasus hukum.
"Ya keseluruhan (pemulangan Rizieq Shihab), bukan hanya itu. Tapi keseluruhan bukan hanya itu. Kemarin kan banyak ditahan ratusan orang. Lagi diproses-proses. Ya segala macamlah ya," ujar Muzani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (9/7/2019).
(Tribunnews.com/Miftah/Kompas.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Sulit Bertemu Prabowo, Jubir TKN Sebut 'Deal' dengan Habib Rizieq Terkait Syarat Rekonsiliasi
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin