Demi Uang, Pekerja Asuransi Ini Palsukan Stempel Polisi dan Surat Kehilangan Sepmor, Begini Caranya
Selanjutnya sepmor yang dalam cacatan pihak asuransi dan juga lesing telah hilang, dijual tersangka dengan harga yang normal.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Di samping adanya pengakuan dirinya sudah menjual empat sepmor, setelah berhasil memalsukan surat kehilangan dari kepolisian.
"Setelah ada pengakuan dari tersangka, kita pun mencari barang bukti. Sehingga tiga barang bukti diamankan kawasan Aceh Utara, yakni Beat dan dua Vario 150, serta satu sepmor Scoopy yang diamankan di kawasan Bireuen," jelasnya.
Sedangkan modus operandi tersangka, bila ada konsumen yang tidak mampu lagi membayar angsuran sepmor di lesing yang ada kerja sama dengan perusahaan asuransi tersangka, maka Am langsung mengambil Sepmor tersebut.
Selanjutnya dia mengurus seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk memalsukan surat kehilangan polisi untuk diklaim ke asuransi tempat dia bekerja.
Saat klaim dibayarkan oleh pihak asuransi, maka sepmor tersebut dijual tersangka dengan harga yang normal.
Memang dari empat Sepmor yang sempat dijual tersangka, baru dua yang ada BPKB pada pembeli, yakni satu unit Vario 150 yang dijual dengan harga Rp 21 juta dan Sepmor Scoopy yang dijual dengan harga Rp 18 juta.
Sedangkan kedua BPKB bisa dikuasai tersangka, sehubungan dia menipu pihak perusahaannya, kalau satu BPKB telah hilang dan satu lagi belum diberikan pihak lesing.
"Proses penarikan BPKB dari lesing, saat pihak asuransi selesai membayar klaim, maka lesing menyerahkan BPKB kepada tersangka, karena tersangka merupakan perwakilan di Lhokseimawe. Seharusnya, BPKB wajib dikirim tersangka ke perusahaannya di Jakarta. Tapi untuk BPKB kedua sepmor tersebut, tidak dikirim tersangka ke Jakarta dengan alasan tadi, sudah hilang dan belum diberikan pihak lesing," papar Iptu Arif.
Sedangkan untuk dua Sepmor lainnya, yakni Beat dan satu unit Vario 150, BPKP memang sudah dikirim ke Jakarta oleh tersangka. Sehingga tersangka hanya mengambil uang muka saja dari pembeli, dikarenakan kedua Sepmor tersebut hanya dilengkapi STNK.
Untuk sepmor Vario 150 diambil uang muka Rp 11 juta dan Beat uang Rp 10 juta.
"Sedangkan pembeli mau membayar uang muka, karena tersangka berjanji akan menyerahkan BPKB belakangan," paparnya.
Sedangkan aksi pembuatan surat laporan palsu mulai dilakukan tersangka sejak Februari 2019 dan terakhir satu bulan lalu.
"Jadi untuk sementara ini tersangka kita bidik dengan Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara jo Pasal 264 ayat (1) dan (2) KUhP tentang pemalsuan data authentik dengan ancaman hukuman delapan tahun penjara," demikian Iptu Arif.(*)