Polemik Pantai Mantak Tari
Pantai Mantak Tari Pidie Masih Ditutup
Belum ada kejelasan kapan dibuka kembali pantai tersebut untuk pengunjung
Penulis: Nur Nihayati | Editor: Mursal Ismail
"Jika hal ini tidak dilakukan akan terjadi masalah lagi. Semua lokasi wisata harus jelas payung hukumnya," ujar Tgk Anwar yang akrab disapa Tgk Wan.
Baca: Yatim Sejak Empat Tahun, Vokalis Band Ini Jadi Juragan Gulai Siput di Aceh Singkil
Hal senada juga disampaikan anggota DPRK lainnya yang juga Ketua Komisi C DPRK Pidie, Isa Alima dan Iskandar Siddiq.
"Harus ada regulasi atau payung hukum. Siapa pengelola wisata, bagaimana retribusinya, bagaimana keuntungan untuk daerah atau gampong setempat," kata Iskandar.
Begitu juga Isa Alima meminta Pemkab Pidie segera mengajukan rancangan qanun pariwisata.
"Bukan saja untuk Mantak Tari, tapi daerah wisata lain di Pidie juga begitu harus jelas payung hukum," demikian Isa Alima, Ketua Komisi C DPRK Pidie.
Camat Simpang Tiga, Abdul Manan, yang ditemui Serambinews.com seusai mengikuti sidang di DPRK Pidie, Senin (29/7) mengaku ada lima gampong menjadi tempat lokasi wisata itu.
Kelima itu adalah Gampong Meunasah Lhee, Kupula, Meunasah Raya, Pulo Gajah Matee, dan Lampoh Awe.
"Rapat penutupan ini melibatkan Keuchik dari lima gampong, ulama setempat, pihak camat dan dinas," kata Camat Simpang Tiga.
Baca: Puluhan Pasutri Ingin Adopsi Bayi yang Dibuang di Pidie, Begini Syarat dan Ketentuannya
Disebutkan, alasan penutupan itu sebab wilayah itu baru saja dilanda bencana rumah rusak akibat angin kencang pada 14 Juli 2019.
"Karena musibah itulah maka disepakati lokasi wisata ditutup. Dikhawatirkan adanya perbuatan diduga maksiat sehingga ada teguran bagi masyarakat setempat," ujar Camat Simpang Tiga, Abdul Manan.
Intinya dalam hal ini, mereka menginginkan jangan ada lagi yang melakukan perbuatan pelanggaran syariat di lokasi tersebut, sebab imbasnya bisa kepada masyarakat sekitar. (*)