Nenek Dirudapaksa

Ini Ancaman Hukuman Pria yang Rudapaksa Nenek 74 Tahun, Berikut Sejumlah Fakta yang Bikin Tercengang

Pria berinisial BK (35) warga Kecamatan Lhoksukon, yang merudapaksa nenek HJ (74) janda asal Kecamatan Baktiya terancam hukuman 14 tahun penjara.

Penulis: Jafaruddin | Editor: Yusmadi
Serambi Indonesia
Pencabulan nenek-nenek, pelaku tawarkan jasa pijat untuk korbannya. 

Laporan Jafaruddin | Aceh Utara

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Pria berinisial BK (35) warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara yang merudapaksa nenek HJ (74) janda asal Kecamatan Baktiya Aceh Utara terancam hukuman 14 tahun penjara.

Karena pria beristri tersebut dijerat dengan Pasal 285 KHUPidana.

Diberitakan sebelumnya, pria paruh baya berinisial BK ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019) sore setelah dikejar.

Pria tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek yang sudah berumur 74 tahun asal Kecamatan Baktiya pada Rabu (24/7/2019).

“Bunyi aturan tersebut adalah barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Jumat (2/8/2019).

Disebutkan, bersama tersangka penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang Rp 60 ribu dari 70 ribu yang diberikan nenek HJ untuk membeli ayam putih sebagaimana disampaikan tersangka sebelumnya.

Sedangkan Rp 10 ribu lagi sudah digunakan tersangka.

Hasil penyidikan sementara, istri tersangka FZ juga memiliki hubungan famili dengan korban.

Pada tahun 2017 lalu, FZ pernah pergi sendiri ke rumah nenek tersebut untuk silaturahmi.

“Penyidik sudah memintaai keterangan dari sejumah saksi dan kini kasus tersebut dalam proses pemberkasan,” pungkas Kasat Reskrim. 

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial BK (32) asal Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara yang menjadi tersangka dalam kasus merudapaksa seorang nenek HJ (74) janda asal Kecamatan Baktiya Aceh Utara, pada Senin (29/7/2019) sekira pukul 18.00 WIB dilimpahkan ke Mapolres Aceh Utara.

Kini kasus tersebut ditangani penyidik di unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polres Aceh Utara.

Sedangkan sebelumnya kasus tersebut dilaporkan korban ke Polsek Baktiya.

Penyidik di Polsek Baktiya sudah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus tersebut untuk proses penyidikan.

Diberitakan sebelumnya, pria berinisial BK ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019) sore setelah dikejar.

Pria tersebut dilaporkan ke polisi atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang nenek yang sudah berumur 74 tahun asal Kecamatan Baktiya pada Rabu (24/7/2019).

Berita terkait

Baca: Tersangka Rudapaksa Nenek Bantah Istri yang Mengaku tak Tahu Perbuatannya, Padahal Ketiganya Sekamar

Baca: Berada dalam Satu Kamar dengan Suami Saat Rudapaksa Nenek 74 Tahun, Ini Keterangan Istri Tersangka

Baca: Pria Aceh Utara Rudapaksa Nenek 74 Tahun, Ini Ancaman Hukuman Jika Dibidik Hukum Jinayat atau KUHP

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kasat Reskrim Iptu Rezki Kholiddiansyah kepada Serambinews.com, Senin (29/7/2019) menyebutkan, saat ini sedang berlangsung proses penyerahan tersangka dan berkas.

“Sedang proses penekenan berita acara penyerahan,” ujar Kasat Reskrim.

Disebutkan, jika dikenakan dengan Pasal 256 KUHPidana, tersangka terancam hukuman dengan penjara selama sembilan tahun penjara.

Namun, jika dibidik dengan Pasal 48 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2019 tentang hukum jinayat tersangka akan dihukum nantinya dengan hukuman cambuk dan denda dengan emas murni.

“Dalam pasal 48 tersebut disebutkan hukuman cambuk paling sedikit 125 kali, paling banyak 175 kali atau denda paling sedikit 1.250 gram emas murni, paling banyak 1.750 gram emas murni atau penjara paling singkat 125 bulan, paling lama 175 bulan,” ujar Kasat Reskrim.

Karena itu lanjut Iptu Rezki, penyidik nantinya akan berkonsultasi dengan jaksa dalam penerapan hukum tersebut.

Karena jika diterapkan qanun, tentu tidak lagi digunakan KUHPidana. 

Kasus pemerkosaan kembali terjadi di Aceh dan menghebohkan warga.

Kali ini terjadi di Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.

Yang membuat tak habis pikir, pria muda berusia 32 tahun dan telah beristri nekat memperkosa nenek 74 tahun.

Pria tersebut nekat menyetubuhi nenek berinisial HJ (74) yang sudah menjadi janda.

BK diduga memperkosa HJ pada 24 Juli 2019 pukul 14.00 WIB di rumah korban.

Berita lainnya

Baca: Pelaku Minta Ayam Putih Sebagai Syarat Sebelum Nenek 74 Tahun di Aceh Utara Dirudapaksa di Kamarnya

Baca: Nenek di Aceh Utara yang Dirudapaksa Pria Muda Mengaku Diolesi Cairan Ini di Tubuh, Dilarang Mandi

Baca: Begini Kronologi Pria Muda Rudapaksa Nenek 74 Tahun di Aceh Utara, Diawali Pijit Lalu Masuk Kamar

Pelaku nekat memperkosa korban berdalih untuk mengobati korban.

Pria berinisial BK (32) warga Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Tersangka BK kini telah diamankan dan ditahan di Mapolsek Baktiya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kejadian ini, berikut Serambinews.com himpun sejumlah fakta kasus pria beristri perkosa nenek di Aceh Utara:

1.  Tersangka BK datang Bersama Istri

Kasus permerkosaan ini berawal saat tersangka BK bersama istrinya mendatangi rumah korban.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com, Senin (29/7) menyebutkan, pada Rabu (24/7/2019) siang, BK bersama istrinya melintasi depan rumah nenek HJ.

Bk datang ke rumah korban menggunakan sepeda motor.

Lalu HJ yang berada di depan rumahnya menegur istri BK karena sudah saling kenal sebelumnya.

Saat itu, kata Kapolsek Baktiya, HJ sedang memetik pepaya depan rumahnya.

Kemudian tersangka BK menghentikan sepmornya dan berbincang dengan HJ.

2. Korban Mengeluh Sakit di Perut dan Minta Diobati Pelaku

Saat betemu BK dan istrinya, HJ mengeluh sakit diperutnya.

Lalu istri BK menyebutkan, suaminya bisa membantu mengobatinya.

“HJ menceritakan pada istri BK bawah dirinya mengalami sakit di bagian perutnya” sebut Kapolsek Baktiya.

"Lalu istri BK menyebutkan, suaminya bisa membantu mengobatinya, karena ia memiliki pengalaman dan sering mengobati anak-anak,” ujar Kapolsek Baktiya.

Baca: Inggris Tambah Kapal Perang ke Perairan Teluk, Menyusul Ketegangan Dengan Iran Akibat Kapal Tanker

Lalu BK meminta nenek tersebut mandi untuk dapat diobati.

BK bersama istrinya kemudian masuk ke rumah HJ.

Saat diobati oleh pelaku, HJ sedang sendiri di rumahnya, karena anak perempuannya sedang pergi ke pasar untuk belanja.

3. Tersangka BK sempat Memijat Korban Lalu Diajak Masuk ke Kamar.

Setelah BK dan istrinya masuk ke rumah korban, kemudian BK mulai mengobati korban dengan cara memijat korban.

BK memijat korban di ruang tamu, kemudian dilanjutkan ke kamar korban dengan agar lebih leluasa mengobati.

 “Awalnya BK memijat HJ di ruang tamu”. Tapi kemudian dia beralasan harus masuk kamar supaya dapat diurut dengan leluasa,” cerita Ipda Mahmud.

Sesampai dalam kamar saat melanjutkan memijat korban, saat itulah BK melampiaskan nafsunya pada korban.

BK dengan leluasa melakukan perbuatan tak senonoh tersebut.

4.  Setelah Diperkosa, lalu Pelaku Mengoles Cairan Sperma di Tubuh Korban 

Saat BK beraksi, korban saat itu mengaku mengetahui perbuatan tersangka, tapi tak bisa menolaknya.

HJ tidak bisa beucap apa pun saat BK melampiaskan nafsunya.

Setelah selesai perbuatan senonoh tersebut, BK menaruh cairan sperma di tubuh korban dengan alasan untuk obat.

Alasannya biar sakit yang dikeluhkan sang nenek sembuh.

Sehingga korban pun menuruti permintaan pelaku agar penyakitnya sembuh.

“Sehingga korban tak mandi selama sehari karena khawatir khasiat obat hilang, seperti pesan tersangka” jelas Kapolsek Baktiya.

5. Pelaku Minta Ayam Putih Sebagai Syarat Mengobati 

Dari keterangan HJ kepada polisi sebagai saksi pria berinisial BK setelah melakukan perbuatan senonoh terhadap dirinya.

Pelaku juga meminta uang dengan alasan untuk membeli ayam putih.

Tersangka beralasan ayam putih tersebut akan digunakan sebagai syarat untuk mengobati sang nenek.

Saat itu saksi juga memenuhi permintaan tersangka, dengan harapan supaya penyakitnya dapat sembuh.

“Tersangka meminta uang Rp 70 ribu dan korban memberikannnya,” katanya.

Setelah mendapatkan uang tersebut, lalu tersangka bersama istri langsung meninggalkan rumah kroban.

6. Korban Ceritakan pada Anaknya dan Membuat Laporan Polisi.

Sehari setelah kejadian ini, korban menceritakan pada anaknya apa yang dilakukan BK pada dirinya.

“Korban mengaku baru sadarkan diri besoknya setelah mandi. Kemudian baru menceritakan kejadian itu pada anaknya,” pungkas Kapolsek Baktiya.

 BK diduga memperkosa HJ pada 24 Juli 2019 pukul 14.00 WIB di rumah korban.

Setelah itu, korban ditemani keluarganya melaporkan kasus itu ke Mapolsek  dan mengaku telah diperkosa oleh pria tersebut.

7.  BK sempat kabur saat ditangkap dan Mengakui Perbuatannya

BK ditangkap warga di kawasan Desa Matang Lawang Kecamatan Baktiya, Aceh Utara pada Minggu (28/7/2019) sore.

Pria itu ditangkap warga atas dugaan memperkosa seorang nenek.

Kapolres Aceh Utara AKBP Ian Rizkian Milyardin melalui Kapolsek Baktiya Ipda Mahmud kepada Serambinews.com Senin (29/7/2019) menyebutkan petugas mendapat informasi dari warga.

Menurutnya ada seorang lelaki diamankan di kawasan Matang Lawang.

Berita lainnya

Baca: Gara-gara Mendapatkan Nilai Ujian Bagus, Gadis 16 Tahun Dirudapaksa oleh 4 Sepupu dan Gurunya

Baca: Oknum Dosen Ini Rudapaksa Mahasiswi, Bujuk Dapat Nilai Bagus Hingga Ancam Sebar Video Bila Menolak

Baca: Bunga Trauma Berat Dirudapaksa Pria Bertato di Aceh Singkil

Warga berhasil menangkap pria tersebut setelah dikejar.

Warga harus menggunakan sepeda motor (sepmor) mengejarnya.

Sebab, saat dikejar tak berhenti.

Warga juga mendapat informasi dari keluarga korban.

Petugas kemudian langsung mendatangi ke lokasi untuk mengamankan pria tersebut.

"Sekarang pria itu sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyelidikan,” ujar Kapolsek Baktiya.

Kejadian itu menimpanya beberapa hari lalu.

“Sekarang pria tersebut sudah kita amankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lanjutan dalam kasus tersebut,” katanya.

Penyidik akan mendalami kasus tersebut.

Polisi akan memeriksa saksi-saksi terlebih dahulu.

Kepada polisi pria tersebut mengakui perbuatannya. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved