Kasus Irwandi Yusuf

Vonis Irwandi jadi 8 Tahun, Darwati: Besok ke Tempatmu Walau Hanya Sebentar untuk Memelukmu Saja

Darwati mengaku mendapat kabar akan vonis Irwandi melalui kiriman link berita dari teman terdekatnya. Ia lantas menghubungi pengacara Irwandi

Penulis: Yocerizal | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Tangkapan Layar Akun Instagram Darwati A Gani 

Kuasa hukum Irwandi Yusuf, Sayuti Abubakar MH, saat dihubungi Serambinews.com, Rabu (14/8/2019), juga menyatakan belum menerima pemberitahuan putusan banding atas Irwandi Yusuf.

Tapi Sayuti mengaku sudah mengetahui adanya putusan banding tersebut dari pemberitaan media.

"Ini saya juga sedang buka website MA, katanya sudah ada informasi putusan Pengadilan Tinggi Jakarta terhadap banding Irwandi Yusuf," jawab Sayuti di Jakarta.

Terkait putusan tersebut, Irwandi Yusuf sepertinya tidak akan diam. Tgk Agam, sapaan akrap Irwandi, akan melawan dengan cara mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Akan menempuh upaya hukum selanjutnya yaitu kasasi ke Mahkamah Agung," kata Sayuti.

Ditanya Serambinews.com, apakah yakin upaya itu akan berhasil?

"Setiap usaha yang akan ditempuh tentunya kita berangkat pada keyakinan bahwa usaha tersebut akan berhasil," ujarnya.

Sebelumnya Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan divonis kepada Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider 3 bulan kurungan.

Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar.

Irwandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) junctoPasal 64 ayat 1 KUHAP.

Atas putusan ini, Irwandi Yusuf kemudian mengajukan banding.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved