Kasus Irwandi Yusuf
Vonis Irwandi jadi 8 Tahun, Darwati: Besok ke Tempatmu Walau Hanya Sebentar untuk Memelukmu Saja
Darwati mengaku mendapat kabar akan vonis Irwandi melalui kiriman link berita dari teman terdekatnya. Ia lantas menghubungi pengacara Irwandi
Vonis Irwandi jadi 8 Tahun, Darwati: Besok ke Tempatmu Walau Hanya Sebentar untuk Memelukmu Saja
Laporan Yocerizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Darwati A Gani ikut mengomentari vonis Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta terhadap suaminya, Gubernur Aceh nonaktif, Irwandi Yusuf.
Komentar Darwati tersebut diposting melalui akun Instagramnya, sekitar pukul 21.00 WIB, Rabu (14/8/2019) dengan menyertakan foto keluarga saat Irwandi memeluk salah satu putrinya yang menikah April 2018 lalu.
Dalam postingannya, Darwati mengaku mendapat kabar akan vonis Irwandi melalui kiriman link berita dari teman terdekatnya. Ia lantas menghubungi pengacara Irwandi, Haposan Hutabarat, untuk lakukan pengecekan.
Hasil dari pengecekan yang ia lakukan, sang pengacara, Haposan Hutabarat, ternyata juga belum tahun jika vonis banding diumumkan, karena memang untuk proses banding tidak disidang lagi seperti awalnya.
“Allah memberikan cobaan bertubi2, Jam 12 siang mendapat kiriman link berita dari kawan terdekat, vonis bertambah, lalu menghubungi pengacara Haposan Hutabarat untuk lakukan pengecekan, pengacara sendiri blm tau kalau akan diumumkan hari ini, karena memang untuk proses banding tidak disidang lagi seperti awalnya, tp pengacara menyiapkan berkas2 dan memori banding.. dan kita tinggal menunggu hasilnya dan tidak ada jadwal pastinya,” tulis Darwati.
Vonis Banding Irwandi Yusuf Lebih Berat jadi 8 Tahun Penjara
Kuasa Hukum Irwandi Yusuf mengaku Sudah Dengar Putusan Banding, Tapi belum Terima Salinan Putusan
Vonis Jadi 8 Tahun, Irwandi Akan Lawan dengan Kasasi ke Mahkamah Agung
Meski tidak mendapat kepastian dari pengacara Irwandi, Darwati menyebutkan dalam postingannya bahwa Rabu (14/8/2019) hari ini adalah hari penentuan itu.
Darwati juga menyemangati Irwandi dan menyampaikan bahwa masih ada harapan di tingkat kasasi dan PK (peninjauan kembali).
“Dan hari ini adalah hari penentuan itu, berat memang, tapi kami yakin, kamu itu sangat kuat dan kita akan melaluinya bersama2 masih ada harapan di tingkat kasasi dan PK.. Dan ini hanyalah pengadilan manusia...” tulisnya.
Darwati mengatakan akan mengunjungi Irwandi dan terpaksa menunda kepulangannya ke Aceh, termasuk menghadiri acara peringatan Hari Damai Aceh ke-14 tahun yang dipusatkan di Taman Ratu Safiatuddin, Banda Aceh, Kamis (15/8/2019).
“Besok ke tempatmu walau hanya sebentar unt memelukmu saja, terpaksa jadwal pulang ke Aceh ditunda dan ga bisa hadir di acara peringatan Perdamaian Aceh dan acara lainnya yang sudah direncanakan, Mohon doanya dari masyarakat Aceh, agar kami bisa melalui ini semua,” tulis Darwati di akhir postingannya.
Ulang Tahun Irwandi Yusuf, Seuntai Doa Darwati untuk Agam Batat
Salam Komando Irwandi Yusuf dan Darwati A Gani, ‘Kita Lawan Ketidakadilan Ini’
Tanggapi Tuntutan Jaksa KPK, Darwati: Pak Irwandi Target yang Harus Dilumpuhkan
Untuk diketahui, PT Jakarta memvonis Irwandi Yusuf selama 8 tahun penjara. Pengadilan tinggi juga mencabut hak politik Irwandi Yusuf selama 5 tahun.
Putusan ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menghukum Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara. Juga pencabutan hak pilih selama tiga tahun setelah menjalani hukuman pokok, serta denda 300 juta.
"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," demikian antara lain isi website MA.