Dibagikan Kepada Masyarakat atau Dimusnahkan, Bea Cukai Tunggu Hasil Pemeriksaan Karantina
Terkait bawang merah selundupan dari Penang, Malaysia sebanyak 3.000 karung atau sekitar 27 ton yang disita pihak Bea Cukai, KPPBC TMP C Kuala Langsa
Penulis: Zubir | Editor: Jalimin
Bawang merah selundupan asal Penang Malaysia disita tim gabungan Bea dan Cukai.
FOTO. KIRIMAN WARGA
Dibagikan Kepada Masyarakat atau Dimusnahkan, Bea Cukai Tunggu Hasil Pemeriksaan Karantina
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Terkait bawang merah selundupan dari Penang, Malaysia sebanyak 3.000 karung atau sekitar 27 ton yang disita pihak Bea Cukai, KPPBC TMP C Kuala Langsa, kini masih menunggu hasil pengecekan pihak Karantina dan Tumbuhan.
"Kita masih menunggu hasil pemeriksaan atau pengecekan bawang tersebut oleh pihak terkait Karantina dan tumbuhan, karena mereka yang berhak menentukan kelayakannya," ujar Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak, kepada Serambinews.com, Sabtu (17/8/2019).
Menurutnya, saat ini sebanyak 3.000 karung bawang merah ilegal selundupan luar negeri itu masih diamankan sementara di Markas Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramiah Polda Aceh, di Desa Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, Kabupaten Aceh Timur.
152 Warga Binaan di Rutan Blangkejeren Terima Remisi, Ini Jumlah Napi Saat ini
Pemuda Aceh Utara Kecam Pemukulan Anggota Dewan: Ini Pelecehan terhadap Lembaga Negara
Terkait Pemukulan Azhari Cagee, Polda Aceh: Kalau Terbukti Dilanjutkan Kalau Tidak, Maka Dihentikan
"Setelah nantinya diteliti oleh pihak Karantina dan Tumbuhan, jika bawang ini tidak berbahaya dan layak dikonsumsi, maka akan diajukan ke Bea Cukai Banda Aceh untuk dihibahkan kepada masyarakat," sebutnya.
Namun sebaliknya, tambah Mochamad Syuhadak, apabila bawang selundupan tersebut nantinya setelah dilakukan pengecekan oleh pihak Karantina dan Tumbuhan dan dibyatakan tidak laya lagi atau berbahaya dikonsumsi, Bea Cukai terkait akan memusnahkan bawang merah ini.
"Saya raya bawang ini sekarang mulai membusuk, dan kemungkinan bawang merah ini akan dimusnahkan. Tapi nanti kita lihat dulu, setelah diperiksa oleh pihak Karantina dan Tumbuhan setempat," jelasnya.
Sementara nahkoda berinisial JS dan 4 anak buah kapal (ABK) sejak ditangkap tim gabungan Bea Cukai pada Rabu (14/8/2019) lalu, bersama KM Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd bermuatan 3.000 karung bawang merah ilegal ini.
Cucu Bunuh Kakek yang Sedang Berhubungan Badan dengan Neneknya, Usia Kakek Nenek Mengejutkan
Pengadilan Tipikor Banda Aceh Tetapkan Jadwal Sidang Kasus Darmili, Rabu 21 Agustus. Ini Agendanya
74 Tahun RI Merdeka, Ribuan Warga Subulussalam Masih Gunakan Rakit, Ini Titik Lokasinya
Menurut Mochamad Syuhadak, hingga saat ini masih diamankan dan terus dilakukan pemeriksaaan oleh penyidik di Kantor KPPBC T.PC C Kuala Langsa. Nahkoda dan ABK itu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
sebelumnya dilapotkan, tim gabungan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC), Rabu (14/8/2019) malam berhasil menggagalkan penyelundupan bawang merah ilegal 3.000 karung dari Penang Malaysia.
Penyergapan dilakukan Satgas Patkorkastima 25A Sektor Pesisir Timur Aceh, Kanwil DJBC Kepri, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Kuala Langsa, PSO Tanjung Balai Karimun, di perairan Aceh Tamiang.
Selain menyita bawang merah 3.000 karung atau sekitar 27.000 kg ini, petugas Bea dan Cukai juga mengamankan seorang nahkoda JS dan 4 orang ABK, serta 2 unit kapal motor (KM) Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd.
Kepala KPPBC TMP Type C Kuala Langsa, Mochamad Syuhadak, kepada Serambi, Kamis (15/8/2019) mengatakan, penangkapan bawang 3.000 karung yang diangkut KM Tetap Semangat ini berlangsung pada Rabu (14/8/2019) pukul 19.30 WIB, di kawasan perairan Aceh Tamiang.
Awalnya pihak Bea dan Cukai mendapat informasi dari masyarakat, akan ada upaya penyelundupan bawang ilegal dari Penang negara Malaysia menuju ke perairan Kabupaten Aceh Tamiang, tepatnya ke kawasan Air Masin.
Atas informasi itu tim gabugan Satgas Patkorkastima 25A Sektor Pesisir Timur Aceh, Kanwil DJBC Kepri, Kanwil DJBC Aceh, KPPBC TMP C Kuala Langsa, PSO Tanjung Balai Karimun, langsung melakukan operasi di laut sekitar perairan Aceh Tamiang.
Upacara HUT Ke-74 RI di Gayo Lues Masih Berlangsung, Sejumlah Peserta Tinggalkan Barisan
Bireuen Butuh 600.000 Tabung Elpiji Melon per Bulan, Saat Ini Hanya Tersedia 231.840 Tabung
Warga Malaysia Dapat Remisi dan Langsung Bebas dari Lapas Langsa, Tapi tak Boleh Keluar Penjara Dulu
Akhirnya pada malam itu, petugas Satgas Patkorkastima BC 30005 yang melakukan patroli di wilayah perairan pantai timur Aceh tersebut berhasil menyergap 1 unit KM yang mengangkut bawang merah 3.000 karung itu.
Petugas yang memeriksa kapal Kayu KM Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd dengan nahkoda JS beserta 4 orang anak buah kapal (ABK), mendapati dalam kapal bawang merah ilegal ini sebanyak 3.000 karung yang per karungnya seberat 9 kg.
Nahkoda JS mengaku mereka awalnya bergerak membawa bawang merah ilegal ini dari Penang Malaysia, dengan tujuan akhir ke kawasan Air Masin, Aceh Tamiang.
"Selanjutnya bawang 3.000 karung dan kapal motor, serta nakhkoda JS serta 4 ABK, beserta 1 set Alat navigasi, 1 set dokumen oleh petugas Bea dan Cukai malam itu juga ditarik ke Pelabuhan Kuala Langsa untuk proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Mochamad Syuhadak menambahkan, pada Kamis (15/8/2019) pagi ini bawang merah ilegal total sebanyak 3.000 ini yang telah disandarkan di Pelabuhan Kuala Langsa diangkut (dimuat) dari kapal motor tersebut ke dalam truk.
Selanjutnya langsung dibawa untuk diamankan sementara di Kompi 2 Batalyon B Pelopor Aramiah Polda Aceh, di Desa Aramiah, Kecamatan Birem Bayeun, Aceh Timur.
Sedangkan 1 unit kapal Kayu KM Tetap Semangat-1 GT 20 No 246/QQd diamankan sementara di Pelabuhan Kuala Langsa.
Dijelaskannya, berdasarkan hasil pemeriksaan petugas Bea dan Cukai diduga terjadi pelanggaran ketentuan kepabeanan Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan.(*)
Roger Danuarta dan Cut Meyriska Resmi Suami Istri, Ijab Kabul Diucapkan Sekali Napas
Begini Suasana Renungan Suci di Makam Kolonel Husen Yusuf