Kasus Pelecehan Seksual di Nagan Raya
Polisi Tindak Lanjuti Kasus Pelecehan Seksual terhadap Siswi di Nagan Raya
Pihak kepolisian Polres Nagan Raya telah menindak lanjuti proses kasus pelecehan seksual terhadap Bunga (17) nama samaran,
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Sa’dul Bahri | Nagan Raya
SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE – Pihak Polres Nagan Raya telah menindaklanjuti kasus pelecehan seksual terhadap Bunga (17) nama samaran, seorang siswi di daerah itu yang dilakukan tersangka MS (31) di sebuah kantor di kawasan Suka Makmue beberapa waktu yang lalu.
Berkas dan tersangkan akan segera dilimpahkan kepihak Kejaksaan Negeri Nagan Raya dalam waktu dekat ini setelah sebelumnya tersangka MS ditangkap pada 2 Agustus 2019 lalu di sebuahkan kantor di Suka Makmue.
“Sebelumnya penangkapan MS tersebut berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan Unit PPA Sat Reskrim, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/28/VIII/RES.7.4./2019, tanggal 02 Agustus 2019 yang saat ini tersangka mendekam dalam sel tahanan Polres Nagan Raya, dan dalam waktu dekat berkas tersangka segera kita limpahkan ke Jaksa,” kata Kapolres Nagan Raya AKBP Giyarto melalui Kasat Reskrim AKP Boby Putra Ramadhan Sebayang kepada Serambinews.com, Sabtu (17/8/2019).
Dalam kasus tersebut tersangka melanggar Pasal 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 82 ayat (1) UU nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak menjadi Undang-undang. Jo Pasal 82 ayat (1) dengan ancaman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca: Prof Syahrizal: Penerapan Qanun untuk Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di Pesantren An Sudah Tepat
Baca: Diproses dengan Qanun, Tersangka Pelecehan Seksual Santri di Pesantren Diancam 200 Bulan Penjara
Baca: Jaksa Telah Ekspos Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Pimpinan Pesantren di Kejati Aceh, Ini Hasilnya
Dijelaskan, bahwa kasuas tersebut terjadi pada hari Jumat 26 April 2019 sekira pukul 11.30 WIB, tepatnya di dalam Kantor Pramuka di Desa Ujoeng Patihah, Kecamatan Kuala Kabupaten Nagan Raya.
Peristiwa itu berawal dari tersangka yang menghubungi korban via telp dan menyuruh korban datang ke kantor Pramuka.
Tujuannya untuk menjumpai tersangka untuk membantu tersangka membuat surat persiapan MTR.
Kemudian sesampainya korban di kantor tersebut langsung masuk ke dalam kantor.
Lantas setelah itu tersangka menyuruh korban menutup gorden.
Lalu tersangka mendudukkan korban di sofa ruangan kantor tersebut dan mencabulinya dengan cara memegang kedua bahu korban.
Tersangka lalu mencium pipi kanan korban, dan juga mencium bibir korban sebanyak 1 kali.
Lalu tersangka juga membuka celananya dan mengeluarkan alat kelaminnya, kemudian tersangka menyuruh melakukan hal tidak senonoh, namun korban tidak mau menurutinya saat itu.
Karena menolaknya, sehingga tersangka memaksa korban sehingga korban pun tidak mampu melawannya saat itu.
Sehingga alat pelaku dengan mudah memaksakan nafsu bejatnya.