Hubungannya Tak Direstui, Mahasiswa Ini Sebar Adegan Panasnya, Bahkan Dikirim kepada Keluarga Pacar

Mahasiswa itu nekat menyebarkan lantaran sakit hati hubungannya tidak direstui orangtua kekasihnya.

Editor: Amirullah
Istimewa via TribunStyle
Ilustrasi 

Hubungannya Tak Direstui, Mahasiswa Ini Sebar Konten Panasnya, Bahkan Dikirim kepada Keluarga Pacar

Laporan Wartawan GridHot.ID, Siti Nur Qasanah

SERAMBINEWS.COM – Belum selesai kasus video panas Vina Garut, kali ini giliran foto dan video panas seorang mahasisiwi di Yogyakarta tersebar di media sosial.

Dilansir dari Kompas.com, seorang mahasiswa sebuah perguruan tinggi negeri (PTN) di Yogyakarta berinisial JA (26) nekat sebarkan video dan foto intim dengan pacarnya.

Mahasiswa itu nekat menyebarkan lantaran sakit hati hubungannya tidak direstui orangtua kekasihnya.

Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari korban pada 9 Juli 2019.

"Korban berinisial BCH (24) melaporkan kekasihnya berinisial JA (26)," ujar Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, Senin (19/8/2019).

Baca: Haji Uma Minta Polisi Malaysia Periksa Kejiwaan Pemuda Abdya, Pelaku Penghancur Patung di Kuil

Baca: BREAKING NEWS: Jaksa Tangkap Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Juragan saat Pelesiran di Luar Lapas

Baca: Gara-gara Tak Mau Berhubungan Badan, YP Habisi Pacarnya Pakai Cangkul, Pelaku Kabur Nonton HUT RI

Baca: Viral Video Suara Orang Minta Tolong, Ada Suara Tak Nampak Wujud, Lokasi Bekas Tragedi Tsunami Palu

Yulianto menyampaikan, korban BCH merupakan warga Bengkulu. Sedangkan, kekasihnya JA warga Kudus, Jawa Tengah.

Keduanya berstatus sebagai mahasiswa salah satu PTN di Yogyakarta.

"JA dilaporkan karena sudah menyebarkan foto-foto dan video yang memenuhi unsur-unsur pornografi," tegasnya.

Sementara itu, Kasubdid V Siber Direskrimsus Polda DIY, AKBP Yulianto BW menjelaskan korban dan pelaku berpacaran sejak tahun 2017.

"Hubungan itu tidak direstui oleh keluarga korban," ungkapnya.

Merasa sakit hati karena tidak direstui, pelaku lantas nekat menyebarkan foto-foto dan video saat berhubungan intim.

Foto dan video itu disebarkan pelaku di media sosial pada awal Juli 2019.

"Disebarkan lewat WhatsApp (WA) dan Line. Konten itu juga dikirimkan ke keluarga korban," bebernya.

"Pelaku kami amankan pada 15 Juli 2019. Sudah dinyatakan P21 oleh kejaksaan, jadi Minggu kita akan kirim tersangka dan barang buktinya," sambungnya.

Baca: Beredar Isu Irwandi Angkat Steffy Jadi Bendahara PNA, M Zaini: Itu Hoaks

Baca: VIRAL - Kakek 83 Tahun Nikahi Gadis Muda, Kemesraannya Bikin Iri Netizen: Resepnya Apa Mbah?

Baca: Rahasia Besar di Balik Ertsberg, Perak & Emas Langka di Dalamnya Buat Insinyur Freeport Tergila-gila

Akibat perbuatannya, JA dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana enam bulan.

Selain itu, Pasal 29 UU RI tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara enam bulan.

Sebelum berita mengenai mahasiswa Yogyakarta mencuat ke publik, video asusila "Vina Garut" yang mempertontonkan aksi tiga pria melakukan adegan ranjang telah terlebih dulu ramai diperbincangkan.

Ilustrasi video asusila YouTube via Surya Malang

Diwartakan Tribun Jabar, video asusila Vina Garut itu diduga direkam di dua tempat berbeda.

Namun, tak diketahui secara pasti hotel di Garut mana yang dimaksud.

Saat melakukan aksinya, tersangka V (19) dan A (30) sadar direkam namun mereka tak mengetahui jika videonya diperjualbelikan.

Kini, selain mengamankan tersangak V dan A, Polres Garut sudah mengamankan satu pelaku lainnya berinisial B.

B menyerahkan diri ke Polres Garut pada 14 Agustus 2019 malam.

Saat ini, polisi juga tengah mencari pelaku lain.

"Identitas yang lain sudah dikantongi dan sedang dikejar. B ini juga mengaku pernah bermain (dalam video)," katanya.

(*)

Artikel ini telah tayang di gridhot.id dengan judul Sakit Hati Hubungan Tak Direstui, Mahasiswa Yogyakarta Nekat Sebar Video dan Foto Panasnya dengan Pacar, Pelaku Bahkan Kirim Konten Asusila Itu kepada Keluarga Korban

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved