Berita Aceh Utara
Habiskan Rp 250 Juta APBK,Ini Rekom Pansus Migas DPRK Aceh Utara
Pada bagian akhir laporan tersebut, pansus melahirkan 11 item rekomendasi.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
Rekomendasi hasil kerja Pansus Migas dan segera ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sebagai berikut :
1. Mendorong perubahan PP No 23 Tahun 2015 supaya kewenangan Pemerintahan Aceh lebih kuat dan kokoh dalam Pengelolaan Minyak dan Gas Bumi Aceh dan memasukkan norma baru keterlibatan Kabupaten/Kota Penghasil Migas dalam revisi PP tersebut sehingga kabupaten Aceh Utara sebagai daerah penghasil dan menanggung akibat paling serius dari eksploitasi Migas dapat memperoleh posisi yang adil dan bermartabat.
2. PT. PHE dan Perusahaan Eksploitasi lainnya wajib melakukan antisipasi dan pemulihan kawasan persawahan dan perkebunan masyarakat yang terimbas oleh kegiatan Perusahaan.
3. Participating Interrest merujuk kepada ketentuan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor : 37 Tahun 2016 tentang ketentuan penawaran Participating Interest 10 Persen pada wilayah kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi kepada Perusahaan PD. Pase Energi.
4. Mengingat akan dilakukan perpanjangan Kontrak Kerja Sama kepada PT. Pertamina Hulu Energi dalam hal ini Pansus mendesak Plt. Gubernur Aceh, DPRA dan BPMA untuk mempertimbangkan perpanjangan Kontrak tersebut dengan memperhatikan kondisi dilapangan pada Wilayah Kerja serta tidak mengabaikan hak-hak yang diatur berdasarkan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri ESDM tentang Migas terhadap Pemerintah Kabupaten Aceh Utara yang diatur melalui K3S.
5. Terhadap penempatan saham 1 persen yang ditawarkan oleh PDPA kepada PDPE harus ditolak, dan dipertimbangkan kembali oleh Plt. Gubernur Aceh, DPRA dan PDPA, dengan mempertimbangkan secara serius posisi Aceh Utara sebagai daerah penghasil dan penanggung akibat langsung dari eksploitasi jangka panjang tersebut.
6. Besaran dan pengelolaan CSR (Corporate Sosial Responsibility) oleh perusahaan ekspliotasi perlu dilakukan secara transparan dan bertanggungjawab yang dapat diketahui oleh pemerintah Aceh Utara dan DPR Kabupaten Aceh Utara.
7. Perusahan Eksploitasi wajib mengutamakan tenaga kerja lokal baik tenaga kerja skill dan non skill dan memberikan pendidikan serta pelatihan dibidang Migas dan Non Migas bagi masyarakat Aceh Utara.
8. Dalam rangka perpanjangan kontrak baru Pansus merekomendasikan model kontrak berbasis model Cost Recovery.
9. Semua Aset bekas Exxon baik berupa lahan dan bagunan yang tidak lagi dipergunakan untuk operasional perusahaan supaya diserahkan kepada Pemerintah kabupaten Aceh untuk dapat dipergunakan bagi kepentingan masyarakat.
10. Pansus meminta kepada PT. Pertamina Hulu Energi untuk merehabilitasi seluruh Lingkungan mulai dari masa Mobil Oil, Exxon Mobil dan PT. Pertamina Hulu Energi yang selama ini diabaikan, termasuk pencemaran limbah mercuri.
11. Pemerintah Kabupaten Aceh Utara untuk segera meyusun Rancangan Qanun tentang Pengelolaan Minyak dan Gas bumi di Aceh Utara. (*)
Baca: PSLS Lhokseumawe Hadapi Play-off Liga-3 Tanpa Laga Uji Coba, Ini Alasan Pelatih
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/pansus-migas.jpg)