Penahanan Jurangan Diusul Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Kasus penangkapan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Jurangan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya karena berkeliaran di luar....
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Jalimin
Penahanan Jurangan Diusul Dipindah ke Lapas Nusakambangan
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Kasus penangkapan Wakil Ketua DPRK Nagan Raya, Samsuardi alias Jurangan oleh tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya karena berkeliaran di luar Lapas Calang, tempat dia ditahan mendapat reaksi dari berbagai pihak.
Salah satunya dari oleh Zulkifli SH dari Kantor Hukum ARZ & Rekan selaku pengacara pelapor Jurangan atas kasus perusakan kebun kelapa sawit milik warga yang menyebabkan Jurangan dihukum.
Zulkifli sudah mengadukan kasus berkeliarannya narapidana Lapas Calang ke Inspektorat Jenderal (Dirjen) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Rabu (21/8/2019).
Dalam aduannya, Zulkifli meminta mencopot Kepala Lapas Calang, Katimin dan mendesak Kemenkumham agar penahanan Jurangan dipindah ke Lapas Nusa Kambangan, Jawa Tengah.
Galacticos Peusangan Raya Tambah Amunisi, Jelang Babak 12 Besar Liga 3
HIMAGA Gelar Diskusi Publik Soal Gayo, Ini Yang Dibahas
Festival Budaya Saman Gayo Lues Memperebutkan Hadiah Rp 73 Juta, Ini Nilai Rincian Hadiahnya
“Kami meminta Irjen untuk mencopot Kalapas Aceh Jaya serta meminta Juragan dipindahkan ke Lapas Nusa Kambangan karena sudah sangat meresahkan masyarakat Aceh pada umumnya, dan Nagan Raya pada khususnya,” kata Zulkifli kepada Serambinews.com.
Menurutnya, keluarnya Jurangan dari Lapas Calang tidak terlepas dari keterlibatan Kalapas setempat, Katimin. Dia menduga Katimin sudah melakukan penyelahgunaan wewenang atau menerima suap sehingga Jurangan bebas berkeliaran di luar lapas.
Dari informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat, kata Zulkifli, Juragan sudah dua minggu lebih berada di Nagan Raya dan menginap dikebun pisang miliknya di Nagan Raya. Tapi, Jurangan berhasil ditangkap pihak Kejari Aceh Jaya saat hendak kembali ke Aceh Jaya.
“Kami selaku kuasa hukum pelapor atas perkara penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Samsuardi alias Juragan sangat menyesali sikap Kalapas. Sejak awal kami sudah menduga Kalapas Calang bermain mata dengan warga binaan untuk mendapatkan keuntungan pribadi,” pungkasnya.(*)
STAIN Meulaboh Perkenalkan Budaya Akademik ke Mahasiswa Baru
Cantika Meilani, Sarjana Bahasa Inggris Jadi Desainer Fashion
Liga Futsal Nusantara Aceh - Gelontorkan 10 Gol, Wirataco Segel Tiket Semifinal