Polisi Tangkap 12 Pencuri dan Penadah Serta 16 Kendaraan Curian, Ini Imbauan Kapolresta Banda Aceh
Selama pelaksanaan Operasi Rencong 2019 yang dilancarkan Polresta Banda Aceh, mulai 1 sampai 20 Agustus 2019, sebanyak 12 pencuri dan penampung..
Penulis: Misran Asri | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto didampingi Kasat Reskrim, Kanit Ranmor dan Kanit Jatanras Satreskrim Polresta memberikan keterangan seusai konferensi pers di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (22/8/2019).
Namun untuk tersangka RN saat ini sedang dilakukan pengembanganoleh Satuan Reskrim Polres Pidie. Para tersangka umumnya melanggar Pasal 363 KUHP ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.(*)
Dihargai Rp 14 Miliar, Benarkah Hamza bin Laden Putra Mendiang Pemimpin Al-Qaeda Sudah Tewas?
ASPPI Dorong Pemkab Aceh Selatan Serius Kembangkan Sektor Wisata
Persiraja Didenda Rp 37,5 Juta, Akibat Penonton Lempar Botol Saat Lawan PSMS Medan