Berita Lhokseumawe
Empat Tersangka Kasus 25 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati, Ini Sebabnya
Pihak Kepolisan dan Bea cukai menggelar konfrensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (26/8/2019) sore.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Yusmadi
Laporan Saiful Bahri | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Kepolisan dan Bea cukai menggelar konferensi pers di Mapolres Lhokseumawe, Senin (26/8/2019) sore.
Konferensi pers terkait keberhasilan pengungkapan 25 Kg sabu asal Malaysia, beserta penangkapan empat tersangka. serta menetapkan tiga DPO.
Tersangka yang telah berhasil ditangkap adalah SA (44) asal Langsa, NK (50) asal Aceh Utara, dan ND (28) yang juga asal Aceh Utara.
Ketiganya ditangkap saat berada di KM Alif yang mengangkut bawang merah diduga ilegal bersama 25 Kg sabu.
Lalu AI (38) asal Aceh Utara, yang ditangkap saat proses pengembangan yang dilakukan Polres Lhokseumawe.
Serta menetapkan tiga DPO, yakni M yang ada di Malaysia, serta ML dan AS yang akan menampung sabu-sabu di Aceh.
Baca: Kasus Sabu 25 Kg, Polisi Juga Sita Ringgit Malaysia dan Barang Bukti Lainnya, Ini Rincian Lengkapnya
Baca: Pengungkapan Kasus 25 Kg Sabu asal Malaysia, Polisi Tetapkan Tiga DPO
Baca: KM Pengangkut Bawang Selundupan Juga Sembunyikan 25 Kg Sabu, Tersangka Warga Aceh Utara dan Langsa
Baca: Nelayan Nyambi Edarkan Sabu Ditangkap Polisi Langsa
Wadir Narkoba Polda Aceh AKBP Drs Heru Suprihasto SH, menyebutkan, untuk empat tersangka yang telah ditangkap, dijerat dengan Pasal 116 ayat (2), Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Sehingga bagi mereka terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar.
Sebelumnya, pengungkapan kasus 25 Kg sabu ini terjadi pada 22 Agustus 2019 sekitar pukul 16.00 WIB.
Diawali penangkapan dua kapal yang diduga membawa bawang merah ilegal di kawasan perairan Aceh.
Kedua kapal tersebut, yakni KM Chantka dan KM Alif. Selanjutnya kedua kapal pembawa bawang merah yang diduga ilegal tersebut diboyong ke Pelabuhan Krueng Geukuh Aceh Utara.
Saat petugas Bea Cukai memeriksa KM Alif, maka ditemukan sebuah tas hitam yang didalamnya terdapat sabu-sabu sekitar 25 Kg. Setelah ditemukan sabu, maka barang bukti bersama ketiga pria yang di dalam KM Alif, yakni SA (44) asal Langsa, NK (50) asal Aceh Utara, dan N (28) yang juga asal Aceh Utara diserahkan ke Polres Lhokseumawe untuk proses hukum lanjutan. (*)