Breaking News

Pemuda yang Perkosa 9 Anak Dijatuhi Hukuman Kebiri Kimia Pertama, Bisa Hilangkan Dorongan Seksual

Pemuda bernama Muh Aris (20) tersebut telah melakukan pemerkosaan kepada sembilan anak di bawah umur.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase/Kompas.com
Pelaku pedofilia dihukum kebiri kimia 

Ia memaparkan, pemberian obat antitestosteron menimbulkan efek samping antara lain kekuatan otot menurun, osteoporosis, anemia, lemak meningkat, dan penurunan fungsi kognitif.

Dari sejumlah efek samping di atas bisa memunculkan risiko penyakit jantung dan pembuluh darah.

Kebiri kimiawi juga bisa membuat pria mengalami infertilitas atau ketidaksuburan.

Pria yang diberikan obat antiandrogen berpotensi mengalami kemandulan karena kemungkinan tidak memiliki sel spermatozoa.

Efek dari obat antitestosteron juga bersifat sementara.

Gairah seksual bisa kembali muncul jika pemberian obat tersebut dihentikan. (*)

Baca: Azrul Siram Wajah Istrinya Pakai Air Keras, Ternyata Pelanggan Laki-laki Jadi Salah Satu Pemicunya

Baca: Pembangunan Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur Butuh Rp 466 Triliun, Jokowi Ungkap Sumber Pendanaan

Baca: Ratusan Buruh Aceh Lancarkan Aksi, Tolak Revisi Undang-undang Ketenagakerjaan

Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Fakta -fakta Hukuman Kebiri Kimia yang Timpa Pemuda Pemerkosa 9 Anak Asal Mojokerto

Penulis: Garudea Prabawati

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved