Hibah Dayah Masuk APBA-P, Belanja Pemerintah Aceh Bertambah Rp 196 Miliar
Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat melakukan APBA Perubahan 2019 untuk mengeksekusi dana hibah tersebut
BANDA ACEH - Polemik dana hibah untuk dayah sebesar Rp 400 miliar lebih mulai menemukan titik terang. Pemerintah Aceh dan DPRA sepakat melakukan APBA Perubahan 2019 untuk mengeksekusi dana hibah tersebut.
Informasi yang diperoleh Serambi, usulan perubahan APBA 2019 telah diajukan Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) ke DPRA pada pekan lalu. Besaran anggaran yang diusulkan mencapai Rp 17,3 triliun, atau mengalami penambahan sebesar Rp 196 miliar dari usulan APBA murni 2019 senilai Rp 17,104 triliun.
“Benar, sudah diserahkan TAPA pekan lalu,” kata Sekretaris DPRA, Suhaimi SH MH, saat dikonfirmasi Serambi, Senin (26/8).
Suhaimi mengatakan, hasil rapat jajaran pimpinan dewan diputuskan menerima usulan perubahan anggaran yang diajukan TAPA dan untuk selanjutnya dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) dan Badan Anggaran (Banggar) Dewan untuk disepakati dan ditetapkan jadwal pembahasannya.
“Tetapi sampai hari ini (Senin, 26/8), belum ada keputusan terkait penetapan jadwal pembahasan RAPBA Perubahan 2019,” imbuh Suhaimi.
Usulan perubahan anggaran itu diajukan di antaranya untuk menyelesaikan dana hibah dan bansos senilai Rp 1,244 triliun yang didalamnya termasuk dana hibah untuk dayah. Selain itu, juga untuk penyediaan anggaran kegiatan mendesak yang belum dialokasikan dalam APBA murni 2019.
Persoalan dana hibah dayah ini sebelumnya sempat menjadi polemik karena terancam tak bisa dicairkan, meskipun telah disetujui dalam pembahasan APBA murni 2019. Sorotan paling keras disampaikan kalangan anggota DPRA. Hal ini cukup wajar mengingat sebagian besar dana hibah dayah itu berasal dari pokok pikiran atau aspirasi dewan yang nilainya mencapai Rp 396.555.000.000 dari total Rp 468.435.000.000.
Pemerintah Aceh beralasan, pencairan dana itu tidak bisa dilakukan karena persyaratan dan dokumennya belum lengkap, sehingga tidak bisa diusulkan kepada Gubernur untuk penerbitan SK penyalurannya. Solusinya, pencairan harus melalui APBA Perubahan 2019.
Namun penjelasan itu dibantah oleh kalangan dewan, sebab semua anggaran dan program itu telah diqanunkan atau sudah menjadi Qanun APBA, sehingga wajib dieksekusi oleh eksekutif. Menurut kalangan dewan, tidak ada alasan bagi eksekutif untuk menunda pencairan tersebut, sehingga tidak perlu dilakukan perubahan anggaran.
Namun belakangan dewan mulai melunak. Sebab apabila kebuntuan ini berlanjut, dipastikan dana hibah dayah dan hibah/bansos lainnya baru bisa direalisasikan dalam APBA 2020, mengingat masa jabatan anggota dewan akan berakhir pada 30 September 2019 atau sekitar satu bulan lagi dari sekarang.
“Bila dana hibah dan bansos sebesar Rp 1,244 triliun itu tidak bisa diesekusi, maka akan jadi Silpa (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran). Kalau itu terjadi, rakyat akan sangat dirugikan. Ini akan memberi dampak buruk, angka kemiskinan dan pengangguran akan bertambah,” kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, H T Iskandar ST MM.
Anggaran sebesar Rp 1,244 triliun itu ia sebutkan, antara lain diperuntukkan untuk dayah sebesar Rp 430 miliar dan pembangunan infrastruktur pengairan sekitar Rp 98 miliar. Selain itu juga ada ratusan miliar untuk pembangunan jalan lingkungan dan jembatan. Oleh karena itu, Fraksi Partai Demokrat mendukung penuh usulan RAPBA Perubahan 2019.
Terpisah, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Aceh (BPBA), T Ahmad Dadek yang kini ditunjuk merangkap tugas sebagai Kepala Percepatan dan Pengendalian Kegiatan (P2K) Setda Aceh, mengungkapkan bahwa Plt Gubernur Aceh, Nova Iriansyah telah meminta Sekda Aceh, Taqwallah, agar melengkapi semua data pendukung usulan dana hibah dan bansos yang akan dinaikkan dalam RAPBA Perubahan 2019.
“Jika semuanya sudah lengkap, begitu disahkan dan dievaluasi Mendagri, SKPA tidak perlu lagi takut untuk mengeksekusi dana hibah dan bansos itu,” ujarnya.
Ketua Fraksi PA di DPRA, Iskandar Usman Al-Farlaky mengatakan, pimpinan dan anggota DPRA pada prinsipnya menerima usulan RAPBA Perubahan 2019. Apalagi salah satu alasannya untuk penyelesaikan masalah dana hibah dan bansos sebesar Rp 1,244 triliun.