Ajukan Kasasi, Irwandi Yusuf Gandeng Yusril Ihza Mahendra
Irwandi Yusuf gandeng pengacara terkenal Indonesia, Yusril Ihza Mahendara sebagai kuasa hukumnya dan telah mendaftarkan akta pernyataan kasasi melalu
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Jalimin
Ajukan Kasasi, Irwandi Gandeng Yusril Ihza Mahendra
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS. COM,JAKARTA - Irwandi Yusuf gandeng pengacara terkenal Indonesia, Yusril Ihza Mahendara sebagai kuasa hukumnya dan telah mendaftarkan akta pernyataan kasasi melalui Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Sesuai surat kuasa yang diberikan Irwandi Yusuf, tim kuasa hukumn dipimpin langsung oleh Prof Yusuf Ihza Mahendra dan beranggotakan 15 orang, termasuk Sayuti Abubakar SH, MH yang selama ini mendampingi Irwandi Yusuf,
Sayuti Abubakar mengatakan, tim kuasa hukum juga sudah mendaftarkan akta pernyataan kasasi Irwandi Yusuf ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Saya sendiri yang mendaftarkan akta pernyataan kasasi tersebut. Ini saya baru pulang dari Pengadilan Tipikor," kata Sayuti Abubakar.
Langkah berikutnya, kata Sayuti, timmkuaaa hukum menyusun memori kasasi yang harus diserahkan ke pengadilan maksimal 14 hari kerja sejak pendaftaran.
"Memori kasasi itu akan disusun oleh Prof Yusril Ihza Mahendra bersama tim kuaaa hukum," tukasnya.
Irwandi Yusuf mendaftarkan peryataan akta kasasi setelah kalah di pengadilan banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dan memvonis Gubernur Aceh nonaktif Itu selama 8 tahun penjara, dan mencabut hak politiknya selama 5 tahun.
Vonis Banding Irwandi Yusuf Lebih Berat jadi 8 Tahun Penjara
Guru dan Siswa SMKN 1 Pasie Raja Ciptakan Hormon Perangsang Buah
DPRK Aceh Besar Bentuk Fraksi, Ini Nama-Nama Fraksinya
Julpan Fahmi, Bujang Gayo Lues Ini Harumkan Indonesia di Thailand, Raih Juara I di Ajang IMT-GT
Putusan ini lebih berat dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, menghukum Irwandi dengan hukuman 7 tahun penjara mencabut hak poltik selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman kurungan.
Irwandi dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 1,05 miliar terkait proyek-proyek yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) dan gratifikasi sejumlah Rp 8,717 miliar.
Irwandi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) junctoPasal 64 ayat 1 KUHAP.(*)