Aturan Wajib Berbahasa Aceh

Intruksi Camat Blang Mangat untuk Mukim dan Keuchik, ‘Surat Nyan Neupeujak Buet Tiep Uroe Jumat’

Tapeujak buet lagee asoe Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe lumboi 050/339/2019, tanggal 22 Agustus 2019

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Zaenal
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Camat Blang Mangat Lhokseumawe, Ridha Fahmi S.STP, MSP 

Ridha Fahmi, S.STP, MSP

Pembina NIP. 19810808 200012 1 001

Baca: Detik-detik Pengendara Motor RX-King Ditendang Polisi dan Jatuh, Korlantas Polri Siap Evaluasi

Baca: Istri Pasang Status Janda di Facebook, Pria Ini Marah dan Bunuh Istrinya Pakai Pisau

Tamu Disarankan Bawa Penerjemah

Sebelumnya, Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya meneken Surat Edaran yang mewajibkan komunikasi dalam bahasa Aceh di lingkungan kantor dan sekolah, khusus pada hari Jumat.

Suaidi Yahya mengatakan, surat edaran tersebut akan diedarkan ke seluruh SKPD di Lhokseumawe dan sekolah-sekolah.

Jadi setelah surat tersebut diedarkan, maka setiap hari Jumat, saat pegawai beraktivitas di kantor dan pelajar dan guru beraktivitas di sekolahnya, wajib berbahasa Aceh.

"Namun untuk tahap awal ini baru bentuk sosialisasi, belum ada sanksi untuk yang melanggar. Tapi tidak tertutup kemungkinan ke depan akan dibuat sebuah peraturan khusus terkait hal ini," katanya kepada Serambinews.com, Minggu (25/8/2019).

Baca: Evaluasi Hari Pertama Wajib Berbahasa Aceh di Lhokseumawe, Ini Kata Sekdako

Baca: Bikin Senyam-Senyum, Begini Tingkah Pegawai Lhokseumawe di Hari Pertama Wajib Berbahasa Aceh

Surat edaran ini akan diberlakukan di Lhokseumawe dalam upaya melestarikan bahasa daerah.

"Bahasa ibu (bahasa daerah) wajib dijaga dan dilestarikan," katanya.

Saat ditanya bagaimana bila ada tamu dari luar daerah datang ke Lhokseunawe pada hari Jumat, menurut Suaidi, hal ini masih bisa disesuaikan saja.

"Bila perlu, tamu tersebut membawa translater yang pandai bahasa Aceh," pungkas Suaidi Yahya.

Baca: Penulis Buku “Bahasa Indatu Ureung Aceh” Sampaikan Ini Terkait Edaran Wali Kota Wajib Berbahasa Aceh

Pelestarian Nilai Budaya

Wali Kota Lhokseumawe, Suaidi Yahya, menjelaskan, aturan penggunaan bahasa Aceh pada setiap hari Jumat, dilakukan atas dasar beberapa pertimbangan.

Di antaranya dalam rangka menguatkan dan melestarikan nilai-nilai budaya Aceh, khususnya dalam penggunaan bahasa Aceh yang semakin hari semakin berkurang, akibat pengaruh arus globalisasi serta pesatnya perkembangan kemajuan teknologi.

Hal ini berdampak pada menurunnya nilai-nilai luhur dalam kehidupan sosial budaya Aceh yang merupakan jati diri masyarakat Kota Lhokseumawe khususnya, dan Aceh pada umumnya.

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved