Aturan Wajib Berbahasa Aceh

Intruksi Camat Blang Mangat untuk Mukim dan Keuchik, ‘Surat Nyan Neupeujak Buet Tiep Uroe Jumat’

Tapeujak buet lagee asoe Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe lumboi 050/339/2019, tanggal 22 Agustus 2019

Penulis: Saiful Bahri | Editor: Zaenal
KOLASE SERAMBINEWS.COM
Camat Blang Mangat Lhokseumawe, Ridha Fahmi S.STP, MSP 

Lalu, pengunaan bahasa Aceh adalah sebagai wujud penghargaan dan pelestarian budaya Aceh yang santun, ramah, bersahabat, dan bermartabat dalam bermasyarakat, yang berfungsi sebagai pilar pertahanan dari pengaruh negatif budaya luar.

Terakhir, bahasa Aceh adalah sebagai alat pemersatu masyarakat Aceh pada umumnya dan masyarakat Kota Lhoksuemawe khususnya.

Serta sebagai media komunikasi untuk membentuk karakter masyarakat di Kota Lhokseumawe dalam pergaulan global.

Surat Edaran Wali Kota Lhokseumawe nomor 050/33, sudah disebarkan kepada seluruh jajaran di Kota Lhokseumawe hingga sampai ke lembaga pendidikan dan para keuchik.

Baca: Aturan Wajib Berbahasa Aceh Setiap Jumat di Lhokseumawe, Ini Saran Majelis Adat Aceh

Baca: Ini Pendapat Sastrawan Terkait Aturan Penggunaan Bahasa Aceh Setiap Jumat di Lhokseumawe

Hal itu guna membiasakan dan membudayakan penggunaan bahasa Aceh yang merupakan unsur utama kebudayaan daerah.

Menggunakan bahasa Aceh dengan lisan dan tulisan terhadap surat menyurat yang sifatnya internal diterapkan pada setiap Hari Jumat.

Lalu, menggunakan bahasa Aceh pada kegiatan belajar mengajar pendidikan bahasa, sastra, dan budaya  Aceh bagi peserta didik d isetiap jenjang dan satuan pendidikan formal dan pendidikan non formal, sesuai dengan kurikulum muatan lokal.

Serta terakhir, bagi aparatur pemerintah daerah, pimpinan dan anggota DPRK, para keuchik, imum mukim serta perangkat desa, pendidik dan peserta didik yang selain bahasa ibunya Bahasa Aceh, maka diharapkan agar dapat menyesuaikan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved