Dosen Unsyiah Tersangka
Dosen Fakultas MIPA Unsyiah Saiful Mahdi Diperiksa Sebagai Tersangka
Saat memenuhi panggilan penyidik, Saiful didampingi sejumlah aktivis perempuan seperti Shadia Marhaban dan kawan-kawan.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Mursal Ismail
Saat memenuhi panggilan penyidik, Saiful didampingi sejumlah aktivis perempuan seperti Shadia Marhaban dan kawan-kawan.
Dosen Fakultas MIPA Unsyiah Saiful Mahdi Diperiksa Sebagai Tersangka
Laporan Masrizal I Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Penyidik Polresta Banda Aceh, Senin (2/9/2019), melakukan pemeriksaan terhadap Dosen Fakultas MIPA Unsyiah, Banda Aceh, Dr Saiful Mahdi.
Saiful diperiksa sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.
"Iya, diperiksa sebagai tersangka," kata Kuasa Hukum Saiful Mahdi, Sahrul SH MH kepada Serambinews.com, Senin (2/9/2019).
Saat memenuhi panggilan penyidik, Saiful didampingi sejumlah aktivis perempuan seperti Shadia Marhaban dan kawan-kawan.
Mereka memberikan dukungan moril kepada Saiful.
Sahrul yang juga Direktur LBH Banda Aceh menyampaikan pemeriksaan dilakukan sejak pagi tadi dan bersambung setelah istirahat shalat Zuhur dan makan siang.
"Sampai saat ini kita masih yakin bahwa apa yang disampaikan Pak Saiful Mahdi bukan tindakan pencemaran nama baik sebagaimana yang termuat dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE," kata Sahrul.
Baca: Satpol PP Abdya Razia Muge Ikan Keliling, Ini Tujuannya
Baca: Hilang Kendali, Yaris Milik PNS Langsa Masuk Parit di Pidie Jaya
Baca: Kontroversi Disertasi Mahasiswa UIN Sunan Kalijaga Hubungan Seks di Luar Nikah Halal Bersyarat
Sebelumnya, Saiful Mahdi dilaporkan ke polisi karena mengkritisi hasil tes CPNS untuk Dosen Fakultas Teknik pada akhir 2018 dalam ruang lingkup Unsyiah.
Kritikan itu disampaikan oleh Saiful Mahdi dalam sebuah grup WhatsApp yang beranggotakan akademisi di Unsyiah.
Menurut Sahrul, Saiful Mahdi hanya ingin menyampaikan pendapatnya terhadap hasil tes CPNS Dosen Unsyiah tahun 2019, terutama di Fakultas Teknik yang dinilai janggal menurut hasil analisa berdasarkan ilmu statistik yang dia geluti.
"Saiful Mahdi tidak berniat untuk mencemarkan nama baik seseorang, namun untuk kepentingan umum semata. Namun, Dekan Fakultas Teknik malah melaporkan Saiful Mahdi dengan tuduhan pencemaran nama baik," ujar Sahrul. (*)