Keppres Pemberhentian Irwandi
Presiden Berhentikan Sementara Irwandi dari Jabatan Gubernur Aceh
Presiden RI Joko Widodo secara resmi memberhentikan sementara Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Masrizal | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Presiden RI Joko Widodo secara resmi memberhentikan sementara Irwandi Yusuf dari jabatannya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.
Pemberhentian ini karena Irwandi sedang menghadapi proses hukum di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018.
Keputusan itu disampaikan melalui surat Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 70/P tahun 2019 tentang pemberhentian sementara Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022.
Keppres tersebut ditandatangani oleh Presiden RI Jokowi pada 26 Juli 2019. Sementara kopian surat Keppres itu baru diperoleh Serambinews.com pada Senin (2/9/2019).
"Memberhentikan sementara H Irwandi Yusuf MSc sebagai Gubernur Aceh masa jabatan tahun 2017-2022 sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," demikian bunyi salah satu poin dalam Keppres tersebut.
Selama H Irwandi Yusuf MSc diberhentikan sementara sebagai Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, Wakil Gubernur Aceh, melaksanakan tugas dan kewenangan selaku Pelaksana Tugas Gubernur Aceh.
"Pelaksanaan lebih lanjut Keputusan Presiden ini dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," demikian bunyi Keppres tersebut.
Dengan keluarnya Keppres tersebut, maka Irwandi Yusuf bukan lagi berstatus Gubernur nonaktif Aceh.(*)
Baca: Vonis Irwandi Yusuf Menjadi 8 Tahun, Tgk Agam Terus Melawan
Baca: Ajukan Kasasi, Irwandi Yusuf Gandeng Yusril Ihza Mahendra
Baca: T Saiful Bahri tidak Lakukan Banding, Berbeda dengan Irwandi Yusuf dan Hendri Yuzal
Baca: 4 Fakta Kasus Video Hubungan Intim di Banjarmasin, Sudah Tunangan hingga Pemeran Pria Lapor Polisi
Baca: Ayah Lempar Anaknya Pakai Pisau, Menancap di Dada Kiri dan Tewas, Pembunuhan Siswa SMP Terbongkar
Baca: Singkil Dapat Tambahan Kapal Roro
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/menjalani-sidang-lanjutan-di-pengadilan-tipikor.jpg)