Berita Langsa
Sat Reserse Narkoba Polres Langsa Ciduk 3 Tersangka, Sita BB 41 Paket Sabu Seberat 19,51 Gram
Ketiga tersangka berinisial DS (33) residivis kasus yang sama dan TH (22), keduanya berstatus abang adik, serta IM (22).
Penulis: Zubir | Editor: Nurul Hayati
Ketiga tersangka berinisial DS (33) residivis kasus yang sama dan TH (22), keduanya berstatus abang adik, serta IM (22).
Laporan Zubir | Langsa
SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sat Reserse Narkoba Polres Langsa, kembali membekuk tiga tersangka pengedar narkoba, dan menyita barang bukti (BB) 41 paket seberat 19,51 gram sabu-sabu siap edar.
Ketiga tersangka berinisial DS (33) residivis kasus yang sama dan TH (22), keduanya berstatus abang adik, serta IM (22).
Para tersangka warga Dusun Cendana, Gampong Geudubang Jawa, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa, AKBP Andy Hermawan SIK MSc, melalui Kasat Res Narkoba, Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH, Selasa (3/9/2019) mengatakan, ketiga tersangka ditangkap berdasarkan laporan masyarakat yang resah atas peredaran sabu-sabu dilakukan para tersangka.
Baca: Babak 12 Liga-3, Tantang Persimura Sore Nanti, Ini Nama 11 Pemain yang Diturunkan PSLS Tahap Pertama
Menurut Iptu Wijaya Yudi, tersangka DS, TH, dan IM ditangkap pada hari dan tempat yang sama, Senin (2/9/2019) pukul 15.30 sore di rumah tersangka DS, yang berada di Dusun Cendana, Gampong Gedubang Jawa.
Informasi dari masyarakat selain marak terjadinya peredaran narkotika jenis sabu, di rumah DS ini bahkan juga sering digunakan sebagai tempat mengkonsumsi sabu, dengan modus usaha warnet milik DS.
Atas informasi itu, Unit Opsnal yang langsung dipimpin Kasat Res Iptu Wijaya Yudi Stira Putra SH yang melakukan penggerebekan rumah pelaku, berhasil meringkus ketiga tersangka bersama BB sabu-sabu sebanyak 41 paket seberat 19,51 gram.
Kasat Res Narkoba merincikan, untuk tersangka DS ditangkap ketika berada di depan rumahnya.
Darinya disita BB 4 paket besar sabu seberat 7,50 gram, 1 kotak rokok kaleng berisikan 17 plastik klip ukuran sedang, dan 64 plastik klip ukuran kecil.
Lalu 1 unit Hanphone merk Nokia warna hitam, 1 buku blok notes, 2 lembar kertas buku warna putih yang berisikan catatan, serta uang tunai diduga hasil penjualan sabu senilai Rp 2.150.000.
Baca: Pasokan Cabai Merah dari Petani Lokal di Pijay Meningkat, Harga Turun Rp 15 Ribu Per Kg
Kemudian tersangka IM, ditangkap sedang berada di dalam kios rokok di depan rumah DS dan ditemukan BB 17 paket sabu yang terbungkus dengan plastik klip dengan berat keseluruhan 5,72 gram.
Lalu 1 unit Handphone merk Vivo warna merah, 1 kotak rokok kaleng warna hitam, dan uang tunai diduga dari hasil penjualan sabu senilai Rp 340.000.
Sedangkan untuk tersangka TH, ditangkap sedang berada di dalam ruang tamu rumahnya yang sudah dijadikan tempat bermain internet.