Ini Para Pejabat BUMN yang Dijerat KPK, Angka Korupsi dan Suap Hingga Puluhan Miliar
KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar
Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek.
Diduga, nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta.
Hal itu hanya sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.
Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur.
KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut.
5. Eks Direktur Utama Garuda Indonesia

Mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia, Emirsyah Satar dan Dirut PT Mugi Rekso Abadi (MRA) Soetikno Soedarjo ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2017.
Namun, KPK baru melakukan penahanan kepada keduanya pada 7 Agustus 2019.
Penahanan dilakukan setelah keduanya ditetapkan kembali sebagai tersangka. Kali ini dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dari pengembangan perkara, KPK juga menetapkan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2007-2012 Hadinoto Soedigno.
Baca: Siti dan Hafiz Hanya Habiskan Rp 3 Jutaan Buat Resepsi Pernikahan, Berkonsep Lesehan Tanpa Pelaminan
Ketiganya diduga terlibat kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC pada PT Garuda Indonesia Tbk, semasa masih menjabat di maskapai BUMN itu.
Dalam kasus ini, Emirsyah diduga menerima suap dari Soetikno terkait pengadaan pesawat Airbus SAS dan mesin pesawat Rolls-Royce untuk PT Garuda Indonesia.
Diduga, Soetikno berperan sebagai perantara pemberian suap. KPK menduga Soetikno memberikan uang kepada Emirsyah sebesar 1,2 juta euro dan 180.000 dollar AS atau setara Rp 20 miliar.
Emirsyah juga diduga menerima suap dalam bentuk barang senilai 2 juta dollar AS yang tersebar di Indonesia dan Singapura.
Terkait pengembangan kasus TPPU, Soetikno diduga memberi uang kepada Emirsyah sebesar Rp 5,79 miliar untuk pembayaran rumah di Pondok Indah.
Ada pula uamg sebesar 680.000 dollar AS dan 1,02 juta euro yang dikirim ke rekening perusahaan milik ESA di Singapura, serta 1,2 juta dollar Singapura untuk pelunasan Apartemen milik Emirsyah di Singapura.
Sementara itu, untuk Hadinoto, Soetikno diduga memberi uang sejumlah 2,3 juta dollar AS dan 477.000 euro.
Dorong perbaikan tata kelola BUMN Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan mengaku miris melihat adanya praktik suap antar perusahaan BUMN.
Ia menyorot kasus dugaan suap terhadap Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II Andra Y Agussalam yang juga melibatkan PT Industri Telekomunikasi Indonesia.
Basaria mengatakan, praktik suap antara dua pihak yang berada di bawah naungan BUMN memprihatinkan dan sangat bertentangan dengan nilai etis dalam dunia bisnis.
"Perusahaan negara yang seharusnya bisa bekerja lebih efektif dan efisien untuk keuangan negara tetapi malah menjadi bancakan hingga ke anak usahanya," kata Basaria.
Basaria pun mengimbau kepada para pejabat negara, termasuk pejabat BUMN, untuk berani menolak tawaran suap.
Menurut Basaria, hal itu merupakan salah satu cara menekan praktik korupsi di lingkungan BUMN.
"Ini yang boleh kita utamakan, ada keberanian menolak apabila seseorang dipaksa untuk memberikan bantuan. Termasuk sekarang kita sudah selalu katakan kalau ada keraguan untuk bertemu langsung dengan KPK atau tim kita, bisa hubungi 198," kata Basaria.
Baca: Ungkap Penyebab BPJS Defisit Rp28 T, Fahri Hamzah: Sri Mulyani Pikirannya Pendek
Untuk menekan korupsi, BUMN diminta berbenah. Salah satu cara KPK yakni dengan rencana menempatkan pegawainya di BUMN.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, pegawai KPK itu akan ditempatkan pada divisi kerja bernama unit forensic accounting.
"Harapannya, selain bisa kompeten di pengawas internal, kami jaga supaya bisa jadi whistleblower kami," kata Saut.
Rencana tersebut sudah disampaikan ke Menteri BUMN Rini Soemarno.
Menurut Saut, Rini sebenarnya setuju dengan rencana itu. Namun, Rini meminta agar pengawasan dengan model tersebut dilakukan pada BUMN yang belum berstatus terbuka di mana publik masih sulit mengakses laporan keuangannya.
KPK juga meminta BUMN memperkuat fungsi satuan pengawasan intern (SPI) dalam mencegah terjadinya korupsi.
Saat ini, kinerja SPI dianggap masih lemah. Beberapa langkah yang bisa dilakukan yakni menempatkan orang-orang terbaik dan berintegritas, disediakan sumber daya yang memadai serta mereka perlu mendapatkan pengembangan kemampuan.
Selain itu, posisi SPI harus independen dan terbebas dari intervensi.(*)
Baca: Ingat Syifa? Gadis Tuna Netra Cantik Peraih Segudang Prestasi dari Lhokseumawe, Ini Pengabdiannya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Sederet Pejabat BUMN yang Dijerat KPK...