Berita Aceh Timur
Kasus Pelanggaran Lalu Lintas di Aceh Timur Didominasi Anak Usia Muda
Kasat Lantas mengatakan, hingga 7 hari pelaksanaan operasi pihaknya sudah menindak tilang sebanyak 154 pelanggar.
Penulis: Seni Hendri | Editor: Yusmadi
Laporan Seni Hendri | Aceh Timur
SERAMBINEWS.COM, IDI – Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro SIK MH, melalui Kasat Lantas Polres Aceh Timur, AKP Aditia Kusuma SIK, mengatakan, berdasarkan keputusan Dirlantas Polda Aceh, operasi patuh rencong 2019 telah menetapkan tiga prioritas penertiban pelanggaran lalu lintas yang menjadi target operasi, yaitu tidak menggunakan helm, pelanggaran melawan arus, dan pengendara sepmor di bawah umur.
“Sedangkan penyitaan knalpot brong menindaklanjuti keluhan masyarakat karena sepmor berknalpot brong mengganggu aktivitas ibadah, dan istirahat warga,” jelas Aditia.
Kasat Lantas mengatakan, hingga 7 hari pelaksanaan operasi pihaknya sudah menindak tilang sebanyak 154 pelanggar.
“Pada hari kedelapan Kamis hari ini kita menindak tilang sebanyak 46 pelanggar, sehingga selama delapan hari pelaksanaan operasi total sekitar 200 pelanggar yang sudah berhasil kita tilang,” jelas Aditia.
Pelanggaran yang dilakukan pengendara sepmor, jelas Aditia, didominasi oleh anak muda usia 16-21 tahun. 12 unit sepmor yang disita, selain tidak dilengkapi surat menyurat, juga tidak dilengkapi spion, dan menggunakan knalpot brong.
Sedangkan penegakan hukum target operasi patuh rencong ini berupa penegakkan hukup persuasive dan preventif.
“Sehingga dengan adanya penindakan hukum ini diharapkan membuat efek jera bagi pelanggar lalu lintas selama operasi sehingga mereka memiliki kesadaran untuk pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” jelas Aditia.
Operasi patuh rencong tidak hanya menindak pelanggar dari masyarakat saja. Tapi juga, menindak anggota Polres Aceh Timur, yang tidak tertib dan disiplin dalam berkendaraan.
“Ada sekitar 10 personel Polres Aceh Timur juga kita lakukan penegakan ketertiban, dan kedisiplinan, karena kendaraanya tidak dilengkapi surat seperti STNK. Mereka kita lakukan teguran simpatik. Jadi selain kepada masyarakat umum anggota Polres juga kita lakukan penertiban terkait prilaku berlalu lintas,” ungkap Aditia.
Kasat Lantas mengharapkan pengguna kendaraan agar tidak memodifikasi sepmor yang dapat mengganggu ketertiban umum.
“Kita harap masyarakat agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai peruntukkannya, tidak menyalahi aturan yang ada, sehingga tidak mengganggu masyarakat lainnya,” imbau Kasat Lantas.
Sebelumnya diberitakan, sekitar 200 pelanggar lalulintas dalam wilayah Aceh Timur, diberikan penindakan tilang oleh Polres Aceh Timur, sejak dimulainya Operasi Patuh Rencong 2019 sejak 29 Agustus 2019.
“Selama 7 hari operasi patuh rencong berjalan kita sudah berhasil melakukan penindakalan dalam bentuk tilang sebanyak 154 tilang kepada pengendara, dengan rincian pelanggaran dilakukan kendaraan roda dua sebanyak 82 kasus, dan pelanggaran roda empat sebanyak 72 kasus,“ jelas Kapolres Aceh Timur, AKBP Wahyu Kuncoro SIK MH dalam konfrensi pers Kamis (5/9/2019) sore.
Baca: VIDEO - Tidak Mengenakan Helm Dominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Nagan Raya
Baca: Polres Aceh Timur Tilang 200 Pelanggar Selama 8 Hari Operasi Patuh Rencong, Knalpot Brong Dipotong
Baca: Polisi Mediasi Kasus Beko Ditahan di Tangse, Warga Minta Ganti Rugi Rp 100 Juta
Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan para pengendara roda dua yakni, sebanyak 45 pengendara tidak menggunakan helm, 9 pengendara di bawah umur, 5 pelanggaran melawan arus, dan sejumlah pelanggaran lainnya sebanyak 95 kasus.
“Selain itu kami juga menyita barang bukti sepmor tidak memiliki surat sebanyak 12 unit, 41 SIM, dan 101 STNK. Dan menyita ratusan knalpot brong, dan dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan gerinda,” jelas Kompol Salmidin SE.
Salmidin mengatakan operasi patuh masih berlangsung hingga 11 september 2019 mendatang. Karena itu, pihaknya menghimbau masyarakat agar menggunakan helm, dan melengkapi surat kendaraan selama berkendaraan di jalan raya.
“Kami tetap akan melakukan upaya penegakkan hukum di bidang lalu-lintas sesuai dengan target operasi yang sudah menjadi sasaran operasi patuh rencong tahun 2019. Karena itu, kami mohon pengendara mematuhi aturan berlalulintas,” imbau Kabag Ops. (*)